Sumbardaily.com, Solok – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok terpilih periode 2024-2029 berpotensi mengalokasikan dana Pokok Pikiran (Pokir) untuk perlindungan pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini menjadi fokus pembahasan dalam rapat koordinasi antara DPRD Kota Solok dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Solok baru-baru ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menyampaikan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan anggota legislatif daerah dalam mengoptimalkan penggunaan dana aspirasi yang dimiliki anggota dewan untuk program perlindungan sosial bagi pekerja.
"Anggota DPRD Kota Solok memiliki kesempatan untuk melindungi warga pekerja rentan pada Daerah Pemilihan (Dapil) mereka masing-masing melalui Program BPJS Ketenagakerjaan," ujar Maulana dalam pertemuan tersebut.
Menurut Maulana, pengalokasian dana pokir untuk membantu pekerja rentan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal baru dan telah diimplementasikan oleh anggota legislatif di beberapa daerah lain di Sumatera Barat.
"Praktik serupa telah dilakukan oleh para legislator di Kabupaten Sijunjung, anggota DPRD tingkat provinsi, dan beberapa daerah lainnya. Melalui audiensi ini, kami berharap terciptanya kesamaan pemahaman antara DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama membantu pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak," jelasnya.
Dalam paparannya, Maulana menekankan bahwa kepesertaan dalam BPJAMSOSTEK memberikan beragam manfaat, baik bagi pekerja sektor formal maupun informal. Terlebih lagi, telah terjadi peningkatan manfaat program berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
"Jaminan sosial yang diberikan merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi berbagai risiko sosial," tegas Maulana.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja, mengingat setiap pekerjaan memiliki potensi risiko yang tidak bisa diprediksi kapan terjadinya.
"Dilihat dari aspek risiko, semua jenis pekerjaan mempunyai tingkat bahaya yang cukup signifikan. Para pekerja harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya, baik pagi, siang, maupun malam hari. Risiko pekerjaan tidak dapat diduga, bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan menimpa siapa saja," paparnya.
Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku adat, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir, dan profesi lainnya.
"Pekerja sektor informal juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran yang sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan," ungkapnya.
Dengan adanya potensi alokasi dana pokir dari anggota DPRD Kota Solok untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terlindungi program jaminan sosial ini.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok berharap inisiatif kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Solok, sehingga pekerja rentan di Kota Solok dapat menikmati manfaat perlindungan dari BPJAMSOSTEK sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Melalui sinergi antara legislatif dan BPJS Ketenagakerjaan ini, perlindungan sosial bagi pekerja rentan diharapkan dapat diwujudkan secara lebih luas dan merata, khususnya di Kota Solok yang menjadi wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. (red)















