Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1/2025). Tindakan ini diambil setelah pelaku berulang kali mengabaikan himbauan petugas.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak Kelurahan, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak.
"Aktivitas penumpukan barang di bahu jalan ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta berdampak pada estetika kota dan kebersihan lingkungan," ujarnya.
Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat sekitar. Tim gabungan Satpol PP Padang dan BKO Kecamatan Kuranji langsung merespon dengan mendatangi lokasi.
"Kami mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pemilik diminta merapikan barang-barangnya, jika tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas sesuai aturan," tegas Eka.
Operasi penertiban berlanjut ke kawasan depan kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana tim mengamankan gerobak PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum.
"Kami tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi penggunaan trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan karena merampas hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas," tambahnya.
Eka mengimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terjaganya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (red)















