Langgar Perda, Pengepul Barang Bekas Ditertibkan Satpol PP Padang

Langgar Perda, Pengepul Barang Bekas Ditertibkan Satpol PP Padang

Satpol PP Padang menertibkan pengepul barang bekas yang melanggar Perda 11/2005 di Kalawi. Timbangan disita dan pemilik dipanggil PPNS. (Foto: Dok Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1/2025). Tindakan ini diambil setelah pelaku berulang kali mengabaikan himbauan petugas.

Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihak Kelurahan, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji telah memberikan peringatan kepada pemilik lapak.

"Aktivitas penumpukan barang di bahu jalan ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta berdampak pada estetika kota dan kebersihan lingkungan," ujarnya.

Penertiban ini dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat sekitar. Tim gabungan Satpol PP Padang dan BKO Kecamatan Kuranji langsung merespon dengan mendatangi lokasi.

"Kami mengamankan satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pemilik diminta merapikan barang-barangnya, jika tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas sesuai aturan," tegas Eka.

Operasi penertiban berlanjut ke kawasan depan kantor Balai Kota Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana tim mengamankan gerobak PKL yang ditinggalkan di atas fasilitas umum.

"Kami tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi penggunaan trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan karena merampas hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas," tambahnya.

Eka mengimbau masyarakat Kota Padang untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi terjaganya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (red)

Baca Juga

Personel Satpol PP Padang menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Berok Nipah.
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase, Dinilai Langgar Aturan
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan lapak pedagang kaki lima yang ditinggalkan di atas trotoar kawasan Pasar Alai, depan Puskesmas Alai, saat kegiatan penertiban fasilitas umum.
Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Trotoar Pasar Alai, Fasilitas Umum Dikembalikan ke Fungsinya
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Kuasai Jalan dan Trotoar, Ini Temuannya
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Keluyuran Saat Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang di Lubuk Kilangan
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Razia Hiburan Malam, Satpol PP Padang Amankan 9 Pengunjung Tanpa Identitas
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan
Satpol PP Padang Gerebek Rumah Kos di Padang Selatan, 4 Pasangan Diamankan