Sumbardaily.com, Padang – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang melakukan deportasi terhadap tiga warga negara asing (WNA) selama tahun 2024. Tindakan ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran keimigrasian, termasuk membuka praktik klinik kesehatan ilegal dan pelanggaran izin tinggal.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Irpan Sapari Somantri, menjelaskan bahwa ketiga WNA yang dideportasi berasal dari Jepang, India, dan Malaysia.
"Seorang WNA asal Jepang diduga membuka praktik klinik kesehatan gratis secara ilegal di Kabupaten Solok. Sementara dua WNA lainnya melanggar ketentuan izin tinggal dengan melebihi batas waktu yang ditetapkan atau overstay," ungkap Irpan.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, ketiga WNA tidak hanya dideportasi tetapi juga dikenakan sanksi penangkalan. Mereka dilarang memasuki wilayah Indonesia.
"Mereka baru dapat kembali ke Indonesia setelah sanksi penangkalan dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Selama sanksi masih berlaku, mereka tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia," tegas Irpan.
Di tengah penindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelayanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Data yang tercatat sepanjang 1 Januari hingga 13 Desember 2024 menunjukkan berbagai jenis permohonan layanan keimigrasian.
Rincian layanan tersebut mencakup 309 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, 216 permohonan penerbitan dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas, 26 permohonan Izin Tinggal Tetap, serta 13 permohonan Izin Masuk Kembali. Total keseluruhan layanan yang diberikan mencapai 607 permohonan. (ik/red)
















