Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menyikapi status Gunung Marapi yang masih berada pada Level II (Waspada) berdasarkan pemantauan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Tanah Datar mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat dan wisatawan.
Imbauan pertama adalah larangan melakukan aktivitas pendakian di Gunung Marapi, khususnya dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas di Kawah Verberk. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi bahaya yang mungkin timbul dari aktivitas vulkanik gunung tersebut.
Warga yang bermukim di sekitar lembah, bantaran, dan aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Marapi juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan.
"Masyarakat harus waspadai potensi bahaya Galodo atau banjir lahar, terutama saat musim hujan," tegas Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Imbauan ketiga terkait antisipasi hujan abu vulkanik. Masyarakat diimbau menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk mencegah gangguan saluran pernapasan (ISPA), serta menggunakan perlengkapan pelindung mata dan kulit.
"Seluruh pihak juga diminta tetap menjaga kondusivitas suasana di masyarakat. Hindari menyebarkan berita bohong dan tidak terpancing isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat diharapkan selalu mengikuti arahan dari Pemerintah Daerah," ujar Eka Putra.
Untuk mengantisipasi keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanah Datar/Pusdalops melalui nomor telepon (0752) 4416164. (red)















