Sumbardaily.com - Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali menyalurkan bantuan sosial biaya pengobatan kepada masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Pada penyaluran tahap kedua tahun 2026, bantuan senilai Rp245.341.732 diberikan kepada 47 pasien yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan kesehatan tetap dapat diakses seluruh masyarakat.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra di Gazebo Indojolito, Jumat (3/7/2026). Selain biaya pengobatan, dana yang diberikan juga mencakup bantuan bagi keluarga yang mendampingi pasien selama menjalani perawatan.
Dalam kesempatan itu, Eka Putra menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi tanpa membedakan kondisi ekonomi masyarakat.
"Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terabaikan saat sakit hanya karena tidak memiliki biaya. Ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H yang menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan," kata Eka Putra.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar masih menemukan masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan sehingga membutuhkan dukungan pemerintah agar tetap memperoleh pelayanan medis. Kondisi tersebut menjadi dasar pemerintah daerah mengalokasikan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menjelaskan, program bantuan sosial tersebut tidak hanya bertujuan membantu pembiayaan pengobatan masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan sekaligus mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Eka Putra mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas melalui program bantuan sosial tersebut.
Ia juga memastikan seluruh penerima bantuan telah melalui tahapan pendataan serta verifikasi oleh dinas terkait sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran.
"Semua penerima manfaat sudah melewati proses pendataan dan verifikasi. Karena itu, yang menerima bantuan hari ini benar-benar mereka yang berhak," ujarnya.
Bupati juga mengimbau para penerima manfaat agar menggunakan bantuan yang diterima secara optimal, baik untuk membantu pembiayaan pengobatan maupun memenuhi kebutuhan keluarga yang mendampingi pasien selama menjalani masa perawatan di rumah sakit.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar Feri Winora menyampaikan bahwa penyaluran bantuan sosial kali ini merupakan tahap kedua sepanjang tahun 2026.
Ia menjelaskan, total anggaran yang disalurkan pada tahap kedua mencapai Rp245.341.732 dan diberikan kepada 47 pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Feri menambahkan, dengan penyaluran tersebut, akumulasi bantuan sosial biaya pengobatan yang telah disalurkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sepanjang tahun 2026 kini mencapai Rp428.510.604.
Program bantuan sosial biaya pengobatan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan agar tetap dapat memperoleh pelayanan medis tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Penyerahan bantuan secara simbolis turut dihadiri Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, Kepala Dinas Sosial PPPA Hendra Setiawan, Direktur RSUD M. Ali Hanafiah Batusangkar, serta Sekretaris Bappeda Litbang. (*)
















