Sumbardaily.com, Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan regulasi ketat terkait penggunaan media sosial menjelang masa tenang Pilkada 2024.
Seluruh aktivitas kampanye digital harus dihentikan selama periode 24 hingga 27 November 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyampaikan bahwa setiap pasangan calon kepala daerah wajib mengikuti ketentuan kampanye di platform digital.
"Kami telah mengatur bahwa aktivitas kampanye melalui media sosial hanya diizinkan selama masa kampanye resmi," ujarnya dalam konferensi pers di Padang, Selasa (19/11/2024).
Merujuk pada Pasal 1 ayat (16) PKPU Nomor 14 Tahun 2024, definisi media sosial mencakup seluruh platform berbasis internet yang memungkinkan interaksi dua arah, berbagi konten, dan pembentukan komunitas digital.
Dalam regulasi tersebut, setiap pasangan calon dibatasi untuk mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial dari berbagai platform untuk keperluan kampanye.
"Seluruh akun kampanye wajib dinonaktifkan paling lambat 23 November 2024 pukul 23.59 WIB, sebelum dimulainya masa tenang," tegas Ory.
Kebijakan ini bertujuan menjaga netralitas dan mencegah pelanggaran ketentuan kampanye selama masa tenang.
KPU Sumbar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas digital para kandidat.
Setiap pelanggaran yang terdeteksi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan terselenggaranya Pilkada 2024 yang demokratis dan berkeadilan, khususnya dalam penggunaan platform digital sebagai media kampanye. (red)
















