Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Dinilai Perlu Dikaji Lebih Dalam

Wacana Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah Dinilai Perlu Dikaji Lebih Dalam

Ilustrasi Kepala Daerah (Foto: IAIS Sambas)

Sumbardaily.com - Wacana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa memilih wakil kepala daerah dinilai belum cukup diselesaikan hanya dengan menghapus posisi wakil. Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menilai persoalan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih berkaitan dengan soliditas serta kedewasaan politik dalam menjalankan pemerintahan.

Mardani mengatakan keberadaan wakil kepala daerah pada dasarnya memiliki tujuan untuk membantu kepala daerah menjalankan pemerintahan. Karena itu, persoalan yang muncul ketika kepala daerah dan wakilnya terlibat konflik tidak semata-mata dapat diselesaikan dengan menghilangkan jabatan tersebut.

“Usul ini sebenarnya bagus, tapi akarnya ada pada kedewasaan berpolitik. Karena kehadiran wakil kan sebenarnya agar bisa berbagi tugas dengan kepala daerah,” ujar Mardani dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan pasangan kepala daerah memperoleh mandat dari masyarakat untuk menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan publik. Mandat tersebut, menurut dia, seharusnya dipahami sebagai tanggung jawab bersama, bukan sebagai jalan untuk membangun persaingan kekuasaan di antara kepala daerah dan wakilnya.

Menurut Mardani, pekerjaan pemerintah daerah memiliki cakupan yang luas. Target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat juga membutuhkan kerja bersama antara kepala daerah dan wakilnya.

“Target melayani masyarakat itu luas dan berat. Tapi jika semua berpikir jangka pendek dan hanya soal target kekuasaan, akhirnya kepala daerah dan wakilnya jadi selalu bertengkar,” ungkapnya.

Mardani menilai wacana Pilkada tanpa wakil tidak seharusnya dibahas hanya berdasarkan pertimbangan efisiensi jabatan atau munculnya fenomena pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pembahasan tersebut perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar, yakni mengapa pasangan yang memperoleh mandat melalui pilihan masyarakat justru tidak selalu mampu menjaga kerja sama setelah menduduki jabatan.

Menurut dia, mekanisme Pilkada dan tata kelola pemerintahan daerah perlu dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan struktur kepemimpinan dalam menghasilkan keputusan secara cepat. Selain itu, pembagian kerja, soliditas birokrasi, efektivitas pelayanan publik, serta keberlanjutan pembangunan juga perlu menjadi perhatian.

Hal tersebut penting agar pemerintahan daerah tidak terganggu oleh konflik politik antara dua pucuk pimpinan. Persoalan hubungan kepala daerah dan wakilnya, kata Mardani, bahkan perlu dilihat sejak proses pencalonan pasangan peserta Pilkada.

Pembentukan pasangan kepala daerah selama ini dapat dipengaruhi oleh beragam kepentingan. Faktor tersebut antara lain pemenuhan persyaratan pencalonan, perhitungan elektoral, representasi partai politik, hingga penggabungan modal politik yang dimiliki masing-masing pihak.

“Pasangan kepala daerah merupakan produk koalisi dengan berbagai pertimbangan social capital, political capital, dan economic capital,” terangnya.

Atas dasar itu, Mardani menilai pembahasan perubahan regulasi mengenai Pilkada maupun pemerintahan daerah tidak semestinya berhenti pada pilihan apakah wakil kepala daerah tetap dipilih atau ditunjuk. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah merancang kembali pola hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Desain tersebut diperlukan agar mandat yang diperoleh bersama melalui Pilkada tidak berubah menjadi persaingan kekuasaan setelah pasangan tersebut dilantik. Salah satu hal yang diusulkan Mardani adalah memperjelas pembagian tugas antara kepala daerah dan wakilnya sejak awal masa pemerintahan.

Ia mengatakan wakil kepala daerah perlu mempunyai ruang kerja serta tanggung jawab yang dapat diukur. Dengan demikian, wakil tidak hanya menunggu tugas yang didelegasikan oleh kepala daerah. Namun, pembagian peran tersebut juga harus tetap menjaga agar tidak muncul dua pusat komando dalam birokrasi pemerintahan daerah.

“Kepala daerah tetap memegang otoritas akhir pemerintahan, sementara wakil memiliki portofolio yang jelas untuk membantu pencapaian target pembangunan daerah,” jelasnya.

Selain pembagian tugas, Mardani menilai visi, peran, dan target kinerja pasangan kepala daerah perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan. Kinerja tersebut juga harus dapat dievaluasi oleh masyarakat.

Menurut dia, apabila kepala daerah dan wakilnya maju serta dipilih sebagai satu pasangan, tanggung jawab politik kepada masyarakat juga harus dijalankan sebagai satu pemerintahan hingga akhir masa jabatan.

Mardani mengakui disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berdampak terhadap efektivitas pemerintahan serta pelayanan publik. Namun, penghapusan jabatan wakil juga tidak lepas dari risiko lain, terutama meningkatnya konsentrasi kekuasaan dan berkurangnya mekanisme kesinambungan kepemimpinan di daerah.

“Karena itu, menghapus jabatan tanpa menyelesaikan akar persoalan politik belum tentu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif,” tegas Politisi Dapil DKI Jakarta I ini.

Ia mengingatkan agar persoalan personal maupun kepentingan politik antara kepala daerah dan wakil tidak sampai mengorbankan kepentingan masyarakat. Kedewasaan politik, kata Mardani, justru harus terlihat setelah pasangan kepala daerah memperoleh mandat dan mulai menjalankan pemerintahan.

“Pilkada tidak boleh diperlakukan sebagai pintu masuk menuju kontestasi berikutnya. Kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami bahwa setelah dilantik, orientasi keduanya berubah dari memenangkan kekuasaan menjadi menjalankan pemerintahan,” jelasnya.

Mardani juga menyoroti persaingan politik untuk periode berikutnya. Menurut dia, persaingan tersebut tidak seharusnya dimulai ketika masa jabatan yang sedang berjalan belum selesai.

Dengan demikian, kepala daerah dan wakilnya perlu terlebih dahulu menuntaskan tanggung jawab pemerintahan yang telah dipercayakan masyarakat sebelum memikirkan pertarungan politik untuk periode selanjutnya. Orientasi pemerintahan harus tetap diarahkan pada pelayanan publik dan pencapaian pembangunan daerah.

Wacana Pilkada tanpa memilih wakil kepala daerah sendiri tengah menjadi perhatian. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin.

Khozin menyoroti fenomena disharmoni antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dalam sejumlah kasus dapat berujung pada pecah kongsi ketika masa jabatan pemerintahan masih berlangsung.

Munculnya wacana tersebut kemudian membuka pembahasan mengenai efektivitas keberadaan wakil kepala daerah, pola pembagian kewenangan, serta hubungan politik antara kepala daerah dan wakilnya. Mardani menilai pilihan kebijakan tidak cukup hanya didasarkan pada persoalan ada atau tidaknya jabatan wakil, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan hubungan politik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Bagi Mardani, keberadaan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada akhirnya harus diarahkan untuk memastikan pemerintahan berjalan efektif. Mandat politik yang diberikan masyarakat melalui Pilkada harus diterjemahkan menjadi kerja pemerintahan bersama, bukan persaingan untuk merebut pengaruh selama masa jabatan masih berlangsung. (*)

Baca Juga

Kapal Mentawai Fast terdampar di pintu masuk Muaro Padang saat hujan deras dan angin kencang.
Kapal Mentawai Fast Terdampar di Pintu Masuk Muaro Padang, Kapal Penuh Penumpang Saat Hujan Deras
Flyover Padang Lua Batal Dibangun, Pemkab Agam Disebut Tak Mampu Bebaskan Lahan
Flyover Padang Lua Batal Dibangun, Pemkab Agam Disebut Tak Mampu Bebaskan Lahan
Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Kabut Asap Menutup Langit Sumbar, Warga Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Dugaan Ayat Al-Qur’an Dipakai Promosi Minuman Alkohol, DPR Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Ombudsman Periksa Dugaan Pungutan Guru untuk Sumbar Teacher Summit 2026
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya
Dapat Bisikan Lewat Mimpi, Anak di Pasaman Barat Habisi Nyawa Ibu Kandung dan Neneknya