Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar operasi pengawasan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan pada Senin malam (22/10/2024).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa dari tiga kafe karaoke yang diperiksa, dua di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.
"Petugas berhasil mengamankan satu unit speaker dan satu botol minuman beralkohol golongan A sebagai barang bukti," ujarnya.
Barang bukti tersebut langsung diamankan, dan pihak pengelola tempat hiburan malam yang melanggar mendapatkan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Barang bukti yang kami amankan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegas Rio.
Dalam operasi yang sama, tim Satpol PP juga melakukan patroli di kawasan Jalan Batang Arau dan Khatib Sulaiman. Petugas menemukan enam remaja yang masih berkeliaran hingga larut malam tanpa membawa kartu identitas.
"Mereka langsung kami amankan ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Rio menambahkan, para remaja tersebut kemudian diserahkan kepada PPNS Satpol PP untuk diproses.
"Sambil menunggu keputusan PPNS mengenai sanksi yang akan diberikan, kami telah memanggil orang tua mereka untuk diberi pengarahan. Para remaja juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa," paparnya.
Operasi pengawasan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan ketertiban umum dan mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Tindakan tegas terhadap pelanggaran di tempat hiburan malam dan pengawasan terhadap aktivitas remaja di malam hari diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif di Kota Padang. (red)
















