Sumbardaily.com, Padang Panjang - 8300 orang pekerja rentan sektor informal yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini mengemuka saat Rapat Monitoring dan Evaluasi Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 2024, Selasa (13/2/2024) di Ruang VIP Balai Kota.
Rapat tersebut terlaksana antara Pemko, Kantor Kementerian Agama dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. Hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi diwakili Kepala Bidang Kepersertaan, Wan Medi, Pj Sekda Kota Padang Panjan Winarno, dan pejabat terkait lainnya.
Pada data yang disajikan BPJS Ketenagakerjaan, capaian coverage kepersertaan pekerja rentan yang masuk dalam segmen Bukan Penerima Upah sebesar 101,21 persen. Persentase ini melebih target potensi sebanyak 8.207 orang.
Adapun 48 ahli waris telah menerima manfaat masing-masingnya sebesar Rp42 juta. Total manfaat yang telah diberikan Rp2,189 miliar.
"Kita berharap, para pekerja yang mencari nafkah untuk keluarganya ini, selalu dalam perlindungan Allah. Tapi kalau mendapatkan musibah kecelakaan dan meninggal dunia, maka ada yang ditinggalkan untuk keluarganya," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang Sonny Budaya Putra.
Bila jaminan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan diperoleh masyarakat, lanjutnya, mempersiapkan generasi muda meraih masa depan yang lebih cerah diharapkan bisa terwujud.
Di samping itu, kepada pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, Sonny meminta agar segera mendaftarkan karena akan banyak manfaat yang bisa didapatkan. (*/red)
















