Padang, Sumbardaily.com - Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang masa jabatan 2024-2029 mengucapkan sumpah/janji untuk memenuhi kewajiban sebagai wakil rakyat saat dilantik di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Padang, Jumat (13/9/2024).
Pengambilan sumpah/janji tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar nomor 171-658- 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Masa Jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Padang yang baru dilantik, Muharlion, menyatakan pihaknya segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Badan Musyawarah (Bamus), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda).
"Langkah ini diambil untuk memastikan fokus pada penyelesaian APBD, Dengan AKD yang sudah terbentuk, kami akan segera fokus pada penyelesaian APBD Perubahan," ujarnya seperti dikutip dari keterangan tertulis Diskominfo Padang.
Pihaknya juga akan melakukan 'hearing' komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. "Kita terus berkolaborasi agar semua agenda dapat disinergikan, terutama menjelang pengesahan APBD 2025," terangnya.
Pj Wali Kota Padang Andree Algamar, yang turut menghadiri kegiatan tersebut, berharap pimpinan baru DPRD bisa menjalin kerja sama yang lebih baik antara legislatif dengan eksekutif.
"DPRD Kota Padang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang mempunyai tiga fungsi, " sebutnya.
Ia menambahkan fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran merupakan kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), sedangkan fungsi pengawasan memiliki kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah Kota Padang dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Semoga ketiga fungsi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik dalam rangka mewujudkan Kota Padang yang sejahtera dan mandiri," harapnya. (red)
















