Sumbardaily.com, Padang - Sebanyak 34 orang narapidana dan anak pidana di Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan bebas setelah menerima remisi HUT Kemerdekaan RI ke-78.
"Yang menerima remisi sebanyak 3334 narapidana. 34 orang dari jumlah itu langsung bebas," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar Haris Sukamto usai menyerahkan SK remisi secara simbolis di Lapas Padang, Kamis (17/8/2023).
Remisi yang diterima narapidana ini mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Menurut Haris, 3334 narapidana yang menerima remisi itu tersebar di Lapas dan Rutan yang ada di Sumbar.
Rinciannya, Lapas Bukittinggi 401 orang, Lapas Padang 730 orang, Lapas Lubuk Basung 165 orang, Lapas Muara Sijunjung 180 orang, Lapas Pariaman 252 orang.
Lalu Lapas Payakumbuh 118 orang, Lapas Solok 260 orang, Lapas Terbuka Pasaman 5 orang, Lapas Perempuan Padang 131 orang, LPKA Tanjung Pati28 orang, Lapas Sawahlunto 321 orang, Lapas Alahan Panjang 14 orang, Lapas Dharmasraya 159 orang.
Selanjutnya Lapas Suliki 62 orang, Lapas Talu 49 orang, Rutan Batusangkar 45 orang, Rutan Lubuk Sikaping 58 orang, Rutan Maninjau 18 orang, Rutan Muaro Labuh 31 orang, Rutan Padang 110 orang, Rutan Padang Panjang 112 orang, Rutan Painan 33 orang, dan Rutan Sawahlunto 52 orang.
"Remisi yang diperoleh ini bisa menjadi motivasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman," ungkap Haris. (ik)