Sumbardaily.com, Padang – Mulai Sabtu, 2 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif di Jalan Tol Padang–Sicincin, Sumatera Barat. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan besaran tarif Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Sicincin–Padang, yang diteken pada 16 Juli 2025.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa Tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Pekanbaru–Padang yang sebelumnya sudah beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar. Dengan tarif resmi yang telah ditetapkan, ruas tol ini kini siap melayani pengguna jalan dengan sistem transaksi non-tunai.
“Kami mengimbau para pengguna jalan tol yang hendak bepergian dari arah Pekanbaru ke Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek besaran tarif dan memastikan saldo kartu uang elektronik cukup. Hal ini penting agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” ujar Adjib.
Tol Padang–Sicincin digadang-gadang akan memberikan dampak signifikan dalam peningkatan konektivitas antardaerah. Keberadaannya memangkas waktu tempuh perjalanan dari Padang ke Sicincin dari sebelumnya sekitar 1,5 jam menjadi hanya 30 menit. Selain itu, ruas ini diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan di sepanjang jalur tol.
Adapun besaran tarif Jalan Tol Padang–Sicincin telah ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan. Untuk kendaraan golongan I seperti mobil pribadi dan sejenisnya, tarif yang dikenakan sebesar Rp 50.500 untuk sekali perjalanan dari Padang ke Kapalo Hilalang, atau sebaliknya.
Sementara itu, kendaraan golongan II dan III, seperti truk kecil dan sedang, dikenai tarif sebesar Rp 75.500. Untuk kendaraan golongan IV dan V, yang mencakup truk besar dan kendaraan berat lainnya, tarif yang berlaku sebesar Rp 100.500. Tarif ini berlaku baik untuk perjalanan dari Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya, tanpa perbedaan arah.
Hutama Karya mengingatkan seluruh pengguna tol agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengedepankan keselamatan berkendara. Masyarakat juga disarankan untuk mengikuti informasi terbaru melalui media sosial resmi perusahaan di @hutamakaryatollroad.
Apabila terjadi kendala atau ditemukan tindakan mencurigakan di sepanjang tol, pengguna dapat melaporkannya melalui layanan resmi yang disediakan operator jalan tol.
Dengan berlakunya tarif ini, pengguna Jalan Tol Padang–Sicincin diharapkan semakin merasakan kemudahan dan efisiensi mobilitas antarwilayah di Sumatera Barat sebagai bagian dari integrasi Jalan Tol Trans Sumatera. (red)















