Sumbardaily.com, Padang – Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang mencatat pencapaian signifikan dalam pembentukan Koperasi Merah Putih dengan berhasil mendirikan 101 unit dari total target 104 koperasi yang direncanakan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Fauzan Ibnovi, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Padang menargetkan keberadaan Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan yang ada di wilayah tersebut.
"Kami menargetkan terbentuknya 104 Koperasi Merah Putih yang tersebar di setiap kelurahan," kata Fauzan Ibnovi dalam keterangan dikutip Sabtu (31/5/2025).
Pembentukan koperasi-koperasi ini dilaksanakan sebagai respons terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih. Instruksi tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025.
"Data terkini menunjukkan bahwa 101 koperasi telah berhasil dibentuk melalui proses musyawarah di tingkat kelurahan. Visi kami adalah memastikan setiap kelurahan di Kota Padang memiliki Koperasi Merah Putih," papar Fauzan.
Untuk menuntaskan target yang telah ditetapkan, Fauzan optimis bahwa pembentukan koperasi di tiga kelurahan yang masih tersisa akan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Dalam hal legalisasi, tiga Koperasi Merah Putih telah memperoleh akta notaris sebagai langkah awal menuju status berbadan hukum. Dua koperasi berada di wilayah Kecamatan Kuranji, sementara satu koperasi lainnya berlokasi di Kecamatan Koto Tangah.
"Proses pemberian akta notaris terus kami percepat untuk memastikan semua koperasi dapat beroperasi secara legal," ungkap Fauzan.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang menargetkan penyelesaian proses legalisasi seluruh Koperasi Merah Putih pada pertengahan Juni mendatang. Langkah ini diambil untuk mempersiapkan koperasi-koperasi tersebut menjelang acara peluncuran nasional yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025 oleh Presiden Prabowo.
"Dengan diperolehnya akta notaris, koperasi akan mendapat pengakuan hukum yang sah untuk menjalankan aktivitas usaha, sekaligus memiliki hak dan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Fauzan. (red)
















