Sumbardaily.com, Pesisir Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menemukan indikasi adanya enam perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola ribuan hektar lahan di luar izin resmi Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, usai mengikuti rapat koordinasi gubernur dan wakil gubernur bersama kepala daerah se-Sumatera Barat di Sawahlunto, Sabtu (6/9/2025).
Risnaldi menyatakan, keberadaan perusahaan-perusahaan itu kini tengah ditelusuri oleh Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan. Dari hasil pemetaan awal, sedikitnya 3.000 hektar lahan sawit diketahui berada di luar HGU yang sah.
“Satgas sudah turun meninjau lokasi. Dari temuan awal, ada sekitar 3.000 hektar yang sudah dipetakan berada di luar izin HGU,” ujarnya.
Meski tidak menyebut nama perusahaan yang terlibat, Risnaldi menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi jauh lebih luas dari angka sementara. Pemkab memperkirakan, enam perusahaan itu bisa menguasai hingga 12.000 hektar lahan di luar HGU, dengan perkiraan minimal 6.000 hektar.
“Ini sudah berlangsung lama, sejak sawit mulai berkembang di Pesisir Selatan pasca-Orde Baru. Namun, kita belum bisa memastikan secara rinci sudah berapa lama enam perusahaan ini beroperasi di luar izin,” katanya.
Menurut Risnaldi, tindakan itu merugikan daerah. Lahan yang seharusnya dapat diberikan kepada masyarakat untuk digarap justru dikuasai perusahaan tanpa dasar izin yang sah.
“Idealnya perusahaan hanya mengelola lahan inti sesuai izin. Jika ada kawasan yang statusnya kawasan hutan atau tanah negara, mestinya bisa kita dorong untuk masyarakat membuka lahan sawit. Dengan cara itu, pemerintah daerah bisa lebih adil dalam mengatur pemanfaatan tanah,” tambahnya.
Enam perusahaan sawit yang dimaksud disebut beroperasi di wilayah Lunang Silaut dan Indrapura. Saat ini, kasusnya masih ditangani Satgas dan menunggu tindak lanjut pemerintah pusat.
Risnaldi menyampaikan, Pemkab belum mengetahui apakah ke depan izin perusahaan akan dibekukan atau dikenakan sanksi tertentu.
“Kita belum tahu konsep tindak lanjutnya karena ini bagian dari program nasional. Semua masih menunggu laporan Satgas ke pusat,” katanya.
Selain menyangkut tata kelola lahan, persoalan ini juga berdampak pada penerimaan daerah. Risnaldi menegaskan, pengelolaan lahan tanpa izin memengaruhi perhitungan dana bagi hasil (DBH) sawit.
“Kalau hitungan DBH tidak sesuai dengan realitas di lapangan, jelas merugikan keuangan daerah. Kita akan menuntut hak yang seharusnya diterima pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Pemkab Pesisir Selatan berharap penyelesaian kasus ini mendapat perhatian serius. Dengan penanganan yang tepat, lahan yang semestinya bisa dimanfaatkan masyarakat dapat kembali sesuai peruntukan, sementara potensi kerugian daerah dapat ditekan. (wan/red)
















