Usai Kecelakaan Tragis, KAI Divre II Sumbar Gencar Tutup Perlintasan Liar

Usai Kecelakaan Tragis, KAI Divre II Sumbar Gencar Tutup Perlintasan Liar

Petugas bersama instansi terkait melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di kawasan Indarung, Kota Padang, Kamis (9/4/2026), sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api. (Dok. KAI Divre II Sumbar)

Sumbardaily.com - Perlintasan sebidang menjadi sorotan pasca insiden kecelakaan di jalur rel kawasan Indarung, Kota Padang. Di tengah meningkatnya risiko kecelakaan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat (KAI Divre II Sumbar) mengambil langkah tegas dengan menutup perlintasan sebidang liar yang dinilai membahayakan keselamatan.

Penutupan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4/2026) di KM 12+600 petak jalan Pauh Lima-Indarung. Lokasi ini sebelumnya merupakan perlintasan liar dengan lebar sekitar lebih kurang dua meter yang kerap digunakan oleh pejalan kaki.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Perlintasan sebidang liar selama ini menjadi titik rawan kecelakaan, baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api. Keputusan penutupan dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, khususnya Pasal 5 dan 6 yang mengatur peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menegaskan bahwa penutupan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menekan potensi kecelakaan.

“Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen KAI dalam meningkatkan keselamatan, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan kesepakatan bersama warga setempat serta instansi terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan perlintasan liar yang tidak dilengkapi fasilitas keselamatan sangat berisiko. Selain membahayakan masyarakat yang melintas, kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Dalam regulasi yang berlaku, setiap perlintasan sebidang wajib dikelola sesuai kelas jalan serta kewenangan pemerintah.

Evaluasi berkala menjadi keharusan, dengan kemungkinan hasil berupa peningkatan fasilitas, pembangunan jalur tidak sebidang hingga penutupan total.

Penutupan perlintasan ini turut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, perwakilan BTP Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, PT Jasa Raharja Kanwil Sumbar, Camat Pauh, Lurah Limau Manis Selatan, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat setempat.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan tertib, menunjukkan adanya kolaborasi lintas sektor dalam upaya meningkatkan keselamatan di jalur kereta api.

Data KAI Divre II Sumbar mencatat, hingga saat ini terdapat 121 perlintasan sebidang resmi dan 156 perlintasan tidak resmi di wilayah operasionalnya. Seluruh titik tersebut terus dievaluasi secara berkala guna meminimalkan risiko kecelakaan.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 18 perlintasan sebidang liar telah ditutup. Sementara pada tahun 2026 hingga saat ini, dua perlintasan liar telah ditutup, termasuk yang berada di kawasan Indarung.

"Upaya ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi pengguna jalan," katanya.

Reza menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada satu faktor. Ia menyebut ada tiga aspek utama yang harus berjalan seiring, yakni infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya masyarakat.

Dari sisi infrastruktur, pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi perlintasan bersama KAI dan instansi terkait.

Hal ini sejalan dengan UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 ayat 2, yang menyebutkan bahwa penutupan perlintasan sebidang merupakan kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah.

“Upaya penutupan perlintasan sebidang ini memerlukan dukungan semua pihak. Keselamatan perjalanan kereta api maupun lalu lintas jalan merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak,” kata Reza.

Dari sisi penegakan hukum, diperlukan tindakan tegas terhadap pelanggaran di perlintasan sebidang. Aturan lalu lintas telah mengatur kewajiban pengguna jalan untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, dengan sanksi pidana bagi pelanggar.

Sementara itu, faktor budaya menjadi kunci dalam menciptakan keselamatan jangka panjang. Kesadaran masyarakat untuk mematuhi rambu dan tidak menggunakan perlintasan liar dinilai sangat menentukan.

KAI Divre II Sumbar pun terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menutup akses liar yang berbahaya, sekaligus memberikan pemahaman kepada warga.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga berdampak pada operasional perjalanan kereta api,” katanya.

Sorotan terhadap perlintasan sebidang semakin menguat setelah terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa seorang pekerja proyek Jembatan Layang Sitinjau Lauik, Kaslim (49).

Korban ditemukan meninggal dunia di jalur rel kawasan Indarung, Kecamatan Pauh, pada Rabu (25/3/2026) dini hari. Penemuan tersebut bermula saat petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan patroli rutin sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Pauh, AKP Edi Harto mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan evakuasi setelah menerima laporan.

“Tidak diketahui korban tertabrak kereta api pukul berapa. Yang jelas, jenazah ditemukan sekitar pukul 03.00 WIB,” kata Edi.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUP M Djamil Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kronologi kejadian dengan mengumpulkan keterangan dari rekan kerja korban serta pihak terkait.

Dari hasil penelusuran awal, korban diketahui sempat keluar dari mess pekerja pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan alasan hendak menelepon.

"Namun, setelah keluar, korban tidak kembali ke mess hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia beberapa jam kemudian di jalur rel," katanya.

Rekan-rekan korban mengenal Kaslim sebagai sosok aktif yang memiliki peran penting di lingkungan kerja. Selain terlibat dalam proyek pembangunan, ia juga kerap membantu sebagai tukang masak bagi sesama pekerja.

Kepergian korban secara mendadak pun meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekannya.

Polisi menduga korban tertabrak kereta api saat melintasi jalur rel. Dugaan ini diperkuat oleh lokasi penemuan jasad dan kondisi di lapangan, meski belum ada saksi yang melihat langsung kejadian tersebut.

"Tidak ada informasi yang menyebut korban sempat berbaring di rel sebelum insiden terjadi. Hal ini masih menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Baca Juga

Petugas Disdukcapil Kota Padang memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada masyarakat dalam mendukung Program Digital Bansos.
Program Digital Bansos di Padang Mulai Diterapkan, Warga Wajib Punya IKD untuk Terima Bantuan
Petugas KAI Divre II Sumbar melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala pada armada kereta api di depo perawatan untuk memastikan keselamatan operasional.
KAI Divre II Sumbar Perketat Perawatan Berkala Demi Menjaga Keselamatan Transportasi Kereta Api
Haru Perjuangan Ibu Rawat Anak Disabilitas di Solok Selatan, Bantuan Terus Mengalir
Haru Perjuangan Ibu Rawat Anak Disabilitas di Solok Selatan, Bantuan Terus Mengalir
Penambang Emas Ilegal di Sijunjung Tertimbun Longsor, 9 Orang Tewas
Penambang Emas Ilegal di Sijunjung Tertimbun Longsor, 9 Orang Tewas
Potensi Wisata Kelas Dunia di Mentawai Harus Dikelola Terarah
Potensi Wisata Kelas Dunia di Mentawai Harus Dikelola Terarah
Penumpang menaiki kereta api lokal milik KAI Divre II Sumbar di stasiun keberangkatan saat periode libur panjang Mei 2026.
KAI Divre II Sumbar Sediakan 28 Ribu Lebih Kursi Selama Libur Kenaikan Yesus Kristus