Usai Evaluasi Menyeluruh, PSSI Pecat Indra Sjafri dari Timnas U-20

Usai Evaluasi Menyeluruh, PSSI Pecat Indra Sjafri dari Timnas U-20

Indra Sjafri (Foto: Dok PSSI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memutuskan untuk mengakhiri masa jabatan Indra Sjafri sebagai pelatih kepala Tim Nasional Indonesia U-20.

Keputusan ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap performa tim di Piala Asia U-20 2025 yang berlangsung di Shenzen, Tiongkok, di mana Indonesia gagal melewati fase grup.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengumumkan keputusan tersebut di Jakarta, Minggu (23/2).

"Setelah kami di PSSI, baik saya, Wakil Ketua Umum, dan para Exco mengadakan evaluasi, kami berkeputusan untuk melepas coach Indra Sjafri sebagai pelatih kepala Timnas U-20," ujar Erick.

Keputusan ini diambil setelah Indra Sjafri, pelatih berusia 62 tahun tersebut, menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan menerima konsekuensi atas kegagalan timnas mencapai target lolos ke Piala Dunia U-20.

Meskipun demikian, PSSI tetap mengapresiasi kontribusi Indra selama masa kepemimpinannya.

"Saya pribadi dan PSSI sangat berterima kasih atas jasa dan kerja keras yang telah ditunjukkan coach Indra selama menangani Garuda Muda sehingga punya prestasi juara AFF U-19 2024 dan lolos Piala Asia U-20 2025," tambah Erick.

Untuk menjaga kesinambungan program pembinaan prestasi, PSSI berkomitmen akan segera mencari pengganti Indra Sjafri.

Hal ini dilakukan untuk memastikan program pembinaan pemain muda yang telah berjalan selama dua tahun terakhir tetap berkelanjutan dalam rangka mempersiapkan regenerasi timnas senior.

Erick menekankan bahwa keputusan pelepasan Indra Sjafri diambil secara profesional dan telah mendapat pemahaman dari yang bersangkutan.

"Coach Indra juga memahami dan menerima keputusan tersebut. Secara pribadi dan organisasi, hubungan kami tetap baik. Coach Indra masih dan akan tetap menjadi bagian dari sepak bola Indonesia," tutup Erick. (red)

Baca Juga

Banjir Bandang Solok Rusak Pusat Pemerintahan, Status Darurat Berlaku 14 Hari
Banjir Bandang Solok Rusak Pusat Pemerintahan, Status Darurat Berlaku 14 Hari
Tim SAR dan alat berat melakukan penanganan material banjir bandang di kawasan permukiman terdampak di Kabupaten Solok.
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Galodo Solok, Operasi Pencarian Masih Berlanjut
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Densus 88 Dukung Aturan Kemenag Batasi Gawai Siswa, Soroti Ancaman Radikalisme
Tim gabungan BPBD, Damkar, TNI, dan Polri melakukan penanganan bencana banjir bandang di Batang Barus, Kabupaten Solok.
Banjir Bandang Terjang Batang Barus Solok, Satu Jembatan Putus dan Jalan dari Padang Tertutup
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
20 Persen APBN Dinilai Cukup untuk Pendidikan Gratis SD hingga Kuliah
Sekda Sumbar Arry Yuswandi memimpin rapat koordinasi evaluasi Kafilah Sumbar setelah penutupan MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang.
Kafilah Sumbar Belum Raih Juara Umum MTQ Nasional, Sekda Arry Yuswandi Minta LPTQ Segera Berbenah