Oleh : Tiara Yulanda, S.H.I
Praktisi Hukum Keluarga
Komunikasi merupakan fondasi utama dalam membangun hubungan suami istri yang stabil, sehat, dan berkelanjutan. Dalam perspektif sosial maupun hukum, komunikasi bukan sekadar pertukaran informasi, tetapi merupakan instrumen penting dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.
Banyaknya perkara perceraian yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa persoalan komunikasi memegang peranan signifikan terhadap ketahanan keluarga.
Menurut pandangan saya, sering kali persoalan besar dalam rumah tangga sebenarnya lahir dari hal-hal kecil yang tidak pernah dibicarakan secara tuntas.
Komunikasi sebagai Kewajiban Hukum dalam Perkawinan
Dalam hukum nasional Indonesia, kewajiban suami isteri tidak hanya berupa tanggung jawab materi maupun peran masing-masing, tetapi juga mencakup kewajiban saling menghormati dan bekerja sama. Hal ini ditegaskan dalam:
Pasal 33 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa suami istri wajib saling cinta, hormat, setia, dan memberi bantuan lahir batin.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa suami isteri memiliki kedudukan yang seimbang dan wajib menegakkan rumah tangga yang bahagia serta kekal.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 79 dan 80, yang menegaskan kewajiban saling menghargai, menjaga kehormatan, serta membina hubungan harmonis.
Seluruh ketentuan tersebut pada hakikatnya hanya dapat diwujudkan melalui komunikasi yang intens, terbuka, dan berkelanjutan.
Tanpa komunikasi yang baik, kewajiban-kewajiban hukum tersebut sulit dipenuhi. Secara pribadi, saya melihat bahwa aturan hukum sebenarnya sudah sangat ideal, hanya saja implementasinya sering terhambat oleh kurangnya keterampilan berkomunikasi dalam pasangan.
Komunikasi Intens sebagai Upaya Preventif terhadap Konflik
Perkawinan tidak terlepas dari dinamika. Perbedaan pandangan, tekanan ekonomi, persoalan anak, maupun faktor eksternal sering menjadi pemicu pertengkaran. Namun, mayoritas konflik rumah tangga berawal dari kesalahpahaman kecil yang tidak pernah dibicarakan secara sehat.
Di sinilah komunikasi intens memiliki fungsi strategis sebagai upaya preventif. Ruang diskusi yang nyaman membuat suami dan isteri dapat menyampaikan perasaan, kebutuhan, serta harapan masing-masing.
Komunikasi dapat berupa percakapan formal, diskusi santai, maupun pembahasan emosional yang lebih mendalam.
Model komunikasi seperti ini memperkuat ikatan emosional. Saya pribadi meyakini bahwa pasangan yang terbiasa berbicara jujur namun tetap lembut biasanya lebih mampu mengelola konflik, bukan karena mereka tidak pernah berselisih, tetapi karena mereka mampu menyelesaikannya dengan dewasa.
Perspektif Al-Qur’an dalam Pentingnya Komunikasi Suami Isteri
Ajaran Islam menekankan pentingnya membangun hubungan yang harmonis dan saling memahami. Prinsip komunikasi tercermin dalam beberapa ayat berikut:
- QS. Ar-Rum: 21
"Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah bahwa Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
Ayat ini menegaskan bahwa ketenangan dan kasih sayang dalam rumah tangga hanya dapat dirawat melalui interaksi dan komunikasi yang baik.
- QS. An-Nisa: 19
"Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut."
Makna mu’āsyarah bil ma‘rūf mencakup komunikasi yang penuh adab, kelembutan, dan saling memahami.
- QS. Al-Baqarah: 187
"Mereka (para isteri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka."
Kata “pakaian” menggambarkan kedekatan, perlindungan, dan keterbukaan, relasi yang hanya terwujud melalui komunikasi yang hangat dan saling menguatkan.
Menurut saya, pemilihan metafora dan perintah dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam sangat mengutamakan dialog, empati, dan kelembutan dalam hubungan rumah tangga.
Komunikasi sebagai Benteng Utama Meminimalisir Perceraian
Data perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahun. Sebagian besar alasan yang diajukan di pengadilan seperti:
- tidak ada keharmonisan,
- kurang tanggung jawab,
- pertengkaran terus menerus,
- pada dasarnya berakar dari buruknya komunikasi.
Dengan komunikasi yang intens, pasangan dapat:
- menghindari kesalahpahaman berkembang menjadi konflik besar,
- memahami ekspektasi masing-masing,
- membangun empati,
- memperkuat komitmen,
- menjaga stabilitas emosional keluarga.
Pandangan saya, komunikasi adalah “benteng pertama” sebelum konflik berkembang menjadi perkara hukum. Pasangan yang menjaga komunikasi umumnya tidak mudah mengambil keputusan impulsif yang dapat merusak rumah tangga.
Komunikasi suami isteri tidak boleh berhenti pada pembicaraan rutin atau hal-hal teknis kehidupan sehari-hari. Dibutuhkan komunikasi yang mendalam, intens, dan jujur untuk menjaga keberlangsungan rumah tangga. Dalam perspektif hukum maupun agama, komunikasi bukan hanya kebutuhan emosional, tetapi juga kewajiban moral dan legal yang harus dipenuhi.
Bagi saya pribadi, rumah tangga pasti mengalami naik turun, tetapi komunikasi yang sehat membuat setiap tantangan lebih ringan untuk dihadapi bersama. Komunikasi tidak menjamin hilangnya masalah, tetapi tanpa komunikasi, setiap masalah pasti membesar.
Dengan komunikasi yang baik, suami dan isteri tidak hanya memperkuat hubungan pribadi, tetapi juga berkontribusi secara kolektif dalam menjaga ketahanan keluarga dan meminimalisir angka perceraian.
(*)
















