Urgensi Kenaikan Pajak Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat: Pajak Negara Nordik Tertinggi di Dunia

Urgensi Kenaikan Pajak Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat: Pajak Negara Nordik Tertinggi di Dunia

Ilustrasi Pajak (Foto: Pixabay)

Oleh Ahmad Fauzi Harahap (Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas)

Kenaikan pajak di Indonesia telah beberapa kali dilakukan oleh pemerintah dengan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Namun, hal tersebut tidak terlaksana karena adanya penolakan dari masyarakat sehingga kenaikan PPN tidak dilakukan dan hanya diterapkan pada objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menurut Budi Setiyono, perubahan besaran tarif biasanya berkaitan dengan atau dipengaruhi oleh iklim investasi dan tingginya pertumbuhan ekonomi. Semakin baik iklim investasi dan semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, maka semakin tinggi pula persentase pajak perusahaan. Hal ini berbeda dengan Indonesia yang menaikkan pajak, dalam hal ini PPN, untuk menjaga kesehatan APBN pada tahun 2024.

Kenaikan pajak pada tahun 2026 tidak ada, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Keuangan Purbaya. Namun, pertanyaannya adalah apakah tidak adanya kenaikan pajak ini akan memberikan dampak positif atau negatif terhadap APBN. Menkeu Purbaya melakukan beberapa kebijakan untuk melakukan penghematan APBN, yaitu dengan melakukan pemotongan Transfer Dana ke Daerah (TKD) dan menolak membayar kerugian proyek Kereta Whoosh. Menkeu Purbaya juga berencana menurunkan tarif PPN untuk mendorong daya beli masyarakat.

Apakah kebijakan Menkeu Purbaya dengan melakukan penghematan APBN dan juga tidak menaikkan pajak berdampak positif atau negatif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia? Berdasarkan tujuan pemungutan pajak sebagai salah satu sumber keuangan negara, menurut Mustaqiem (2020), pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum, seperti pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan berbagai kebutuhan publik guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Fungsi pajak tersebut sangat memengaruhi pembangunan ekonomi Indonesia. Kebijakan tidak menaikkan, bahkan menurunkan tarif pajak, secara langsung akan mengurangi pemasukan APBN. Daya beli masyarakat yang meningkat akibat penurunan tarif pajak menjadi dilema ketika dihadapkan dengan kebijakan lain yang bertujuan memberikan kepastian penerimaan APBN melalui kenaikan tarif pajak.

Perbandingan Tarif Pajak Indonesia dengan Negara Lain

Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki kewenangan pajak yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Adapun jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat antara lain pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, serta pajak bumi dan bangunan (PBB). Dalam perbandingan ini, yang dibahas adalah PPh dan PPN.

Adapun tarif pajak PPh dan PPN di Indonesia, yaitu:

Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi

      Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif sebesar 5 persen, penghasilan di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15 persen. Lalu penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 25 persen, penghasilan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 30 persen, dan penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif sebesar 35 persen.

      Tarif Pajak Penghasilan Badan

        Untuk tahun pajak 2019 ke bawah sebesar 25 persen dari penghasilan kena pajak (20 persen bagi perusahaan yang go public). Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22 persen, dan untuk tahun pajak 2022 tarif tersebut tidak berubah. Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah, yakni 19 persen, apabila minimal 40 persen sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan memenuhi kriteria tertentu.

        Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

        PPN dikenakan tarif sebesar 11 persen.

          Perbandingan skema pajak dilakukan dengan negara Denmark sebagai salah satu negara dengan tarif pajak tertinggi di dunia. Untuk tahun 2025, tarif pajak penghasilan perorangan di Denmark sebesar 55,90 persen, tarif pajak perusahaan sebesar 22 persen, dan tarif pajak pertambahan nilai atau Goods and Services Tax (GST) sebesar 25 persen.

          Jika dibandingkan, perbedaan tarif pajak antara Indonesia dan Denmark sangat signifikan. Pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN berperan besar dalam menopang keuangan negara. Berdasarkan data pendapatan negara tahun 2025, penerimaan terbesar berasal dari sektor perpajakan yang mencapai Rp3.005,1 triliun. Oleh karena itu, pajak memegang peran penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

          Model Kesejahteraan Negara Nordik

          Negara-negara Nordik dikenal sebagai wilayah dengan tarif pajak tertinggi di dunia. Salah satu model welfare state yang diterapkan adalah The Nordic Model, dengan Denmark sebagai salah satu contohnya. Sistem kesejahteraan di negara-negara Nordik mencakup seluruh populasi, berbeda dengan sistem kesejahteraan di Amerika Serikat atau sebagian besar negara Eropa Barat yang terbatas pada kelompok tertentu.

          Negara-negara Nordik menggunakan pajak sebagai instrumen utama untuk mendanai program-program kesejahteraan. Dengan sistem pajak progresif, semakin tinggi pendapatan seseorang maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan. Pada tahun 2011, beban pajak di Denmark mencapai 46 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), salah satu yang tertinggi di dunia.

          Majunya sistem kesejahteraan di negara-negara Nordik berdampak pada tingginya tingkat kebahagiaan warganya. Laporan World Happiness Survey oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa selama satu dekade terakhir menunjukkan bahwa negara-negara dengan tingkat kebahagiaan tertinggi banyak berasal dari kawasan Nordik. Selain itu, indeks korupsi juga menurun signifikan; pada tahun 2018, berdasarkan survei Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International, Denmark berada di peringkat 10 besar negara dengan tingkat korupsi terendah.

          Skema perpajakan di negara-negara Nordik ditopang oleh sistem progresif dengan tarif tinggi untuk membiayai layanan publik yang andal dan mendorong pemerataan ekonomi (distribution of wealth). Dengan demikian, kekayaan tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang, tetapi juga dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

          Indonesia dapat bercermin pada penerapan sistem kesejahteraan di negara-negara Nordik, seperti Denmark. Pajak yang tinggi dapat menjadi instrumen efektif untuk membiayai berbagai program kesejahteraan tanpa membebani APBN secara berlebihan. Misalnya, pelayanan kesehatan dapat dibiayai dari pajak progresif bagi individu berpenghasilan tinggi, bukan semata melalui iuran BPJS. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara lebih optimal dan berkelanjutan. (*)

          Baca Juga

          Berdiri Lebih Seabad, GPIB Jemaat Efrata Padang Simpan Warisan Toleransi di Ranah Minang
          Berdiri Lebih Seabad, GPIB Jemaat Efrata Padang Simpan Warisan Toleransi di Ranah Minang
          Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
          Dugaan Pelecehan Seksual Polwan oleh Oknum Perwira Polda Sumbar, Kapolda Tegaskan Proses Tetap Berjalan
          Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
          Kabar Baik! Jalur Lembah Anai Kini Bisa Dilalui Semua Jenis Kendaraan Usai Rehab Rekon Selesai
          Seorang mitra pengemudi BUJEK mengenakan jaket dan helm berwarna biru khas BUJEK mengendarai sepeda motor di kawasan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
          Mengenal BUJEK, Startup Transportasi Digital Lokal yang Tumbuh dari Bungus Teluk Kabung
          Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
          Kisah Jurnalis Sumbar Menyemai Ketahanan Pangan, Sulap Pekarangan Rumah Jadi Kebun Cabai Produktif
          Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya
          Tarif Trans Padang Hanya Rp1 saat Hari Jadi Kota ke-357, Ini Ketentuannya