Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (fasum) di Kelurahan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Selasa (17/7/2024).
Tindakan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
Sekretaris Satpol PP Padang Saraman yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Satuan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh personel Badan Koordinasi Operasional (BKO) bersama pihak Kecamatan Padang Utara.
Dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, ditemukan dua unit bangunan liar yang baru dibangun. Satu sudah berdiri dan satu lagi baru akan dibangun.
"Alhamdulillah, pelanggaran ini cepat diketahui oleh Kasi Trantib Kecamatan bersama personel BKO. Kami langsung melakukan pencegahan untuk meminimalisir kerugian bagi pemilik bangunan tersebut," ujarnya.
Tindakan awal yang diambil oleh Satpol PP Padang adalah memberikan surat teguran kepada pemilik bangunan. Mereka juga telah diingatkan untuk menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan yang sudah terpasang di atas drainase.
Saraman menegaskan bahwa Perda Kota Padang dengan jelas melarang segala bentuk aktivitas, termasuk usaha dan tempat berjualan, di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota Padang.
"Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita ingatkan pemiliknya," tambahnya.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Padang tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Mereka berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun, jika upaya ini tidak diindahkan, petugas terpaksa akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami bekerja tetap sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban," tegas Saraman.
Ia menambahkan bahwa setiap kali ditemukan dugaan pelanggaran Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), petugas lapangan selalu mengupayakan tindakan persuasif terlebih dahulu.
Tindakan tegas yang diambil Satpol PP Padang ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Dengan membongkar bangunan liar di atas fasilitas umum, diharapkan dapat mengembalikan fungsi asli dari fasilitas tersebut dan mencegah timbulnya masalah sosial dan lingkungan di kemudian hari.
Masyarakat Kota Padang diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan kota berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi seluruh warga. (red)















