Sumbardaily.com, Solok - Peristiwa longsor yang terjadi di lokasi diduga tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), pada Kamis (26/9) sore, telah memakan korban jiwa dan mengungkap fakta mencengangkan terkait status perlindungan sosial para pekerja.
Berdasarkan informasi terkini, insiden tersebut telah menewaskan 12 orang dan melukai 13 lainnya.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah temuan bahwa tidak satu pun dari 25 korban terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengerahkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) segera setelah menerima laporan kejadian.
"Hasil identifikasi menunjukkan bahwa seluruh korban longsor tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Maulana menekankan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial, terutama bagi pekerja di sektor berisiko tinggi seperti pertambangan.
"Jika para pekerja tambang ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, minimal Rp70 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga perguruan tinggi dengan maksimal Rp174 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, Maulana menambahkan bahwa korban yang mengalami luka-luka seharusnya berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya hingga sembuh, sesuai dengan indikasi medis.
Tragedi ini menjadi sorotan terhadap lemahnya implementasi program perlindungan pekerja rentan di wilayah tersebut.
Meskipun telah ada upaya edukasi dan koordinasi pasca kejadian lahar dingin di Agam — di mana dari 67 korban hanya 2 yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK — implementasi program perlindungan melalui APBD, APB Nagari, Baznas, dan sistem keagenan belum berjalan optimal.
"Kami mengimbau Pemkab dan OPD terkait untuk lebih aktif dalam memonitor dan mendorong implementasi regulasi perlindungan tenaga kerja. Kejadian ini seharusnya tidak terulang, karena kita tahu bahwa musibah bisa datang kapan saja," tegas Maulana.
Proses evakuasi korban menghadapi tantangan berat akibat lokasi dan kondisi medan yang sulit diakses kendaraan serta ancaman longsor susulan. Situasi ini semakin menekankan urgensi perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor berisiko tinggi.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program mereka adalah satu-satunya yang tetap memberikan perlindungan ketika terjadi bencana alam, mengingat statusnya sebagai program negara yang dikelola secara nirlaba.
Maulana mengajak kepada semua pihak untuk menggunakan kewenangannya dalam mendorong masyarakat, khususnya para pekerja, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri.
"Jangan menunggu adanya bantuan iuran dari pihak manapun. Perlindungan sosial adalah investasi untuk masa depan yang lebih aman," pungkasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat keras akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor berisiko tinggi.
Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi katalis bagi peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan. (red)
















