Sumbardaily.com, Padang - Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang menerapkan sistem absensi baru.
Sistem ini akan menjadi penentu dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon menjelaskan bahwa penerapan absensi baru ini bertujuan untuk mendeteksi tingkat kedisiplinan dan kinerja ASN secara lebih akurat.
"TPP yang dibayarkan dan diterima pegawai bersangkutan dengan kinerja dan kedisiplinan. Adanya absensi baru ini bertujuan untuk mendeteksi kedisiplinan dan kinerja," ungkapnya pada Rabu (5/6/2024).
Dalam pembayaran TPP, penilaian akan dilakukan dengan memperhitungkan kinerja sebesar 70 persen dan kehadiran sebesar 30 persen.
Sebelumnya, pembayaran TPP dilakukan secara global, namun dengan sistem baru ini, penilaian akan dilakukan secara individual berdasarkan persentase dari absensi dan kinerja masing-masing ASN.
"Absensi baru ini berisi fitur yang lebih lengkap. Selain berisi kehadiran, ada juga kinerja dan berapa jumlah TPP yang sudah dibayarkan kepada pegawai," jelas Mairizon.
Dengan adanya sistem absensi baru ini, Mairizon berharap ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dapat terus meningkatkan kedisiplinan dan mengoptimalkan kinerjanya.
Penerapan sistem ini diharapkan dapat menjadi pendorong bagi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah ini sejalan dengan upaya Pemko Padang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional, dengan mengutamakan aspek kedisiplinan dan kinerja bagi seluruh ASN. (red)