Sumbardaily.com, Padang - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pencurian komponen alat pengatur isyarat lalu lintas (APIL) atau traffic light di kawasan Simpang Telkom, Kota Padang.
Aksi pencurian tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp18 juta bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi traffic light di persimpangan tersebut tidak berfungsi.
Pihak berwenang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menemukan sejumlah komponen vital telah raib dari box kontrol traffic light.
"Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan fakta bahwa dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, dan satu unit Amplifier Toa telah hilang dari dalam box kontrol," kata Kapolresta Padang, AKBP Apri Wibowo, Minggu (20/4/2025).
Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan melacak para pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diinisialkan HS dan TP di kediaman mereka masing-masing.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah memperoleh bukti yang memadai. Keduanya kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Apri.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, dan satu unit Amplifier Toa yang diduga merupakan komponen traffic light yang dicuri.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yaitu satu buah tang, satu buah obeng, dan satu buah pisau cutter.
Akibat perbuatan kedua tersangka, Dishub Kota Padang selaku penanggung jawab infrastruktur lalu lintas mengalami kerugian material yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp18 juta.
Nilai kerugian tersebut merupakan estimasi dari harga komponen-komponen traffic light yang dicuri oleh kedua tersangka.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih".
Kasus pencurian infrastruktur publik seperti komponen traffic light ini bukan hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Matinya lampu pengatur lalu lintas di persimpangan yang ramai seperti Simpang Telkom dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan," katanya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar infrastruktur publik.
"Pengawasan bersama diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang," tutur eks Wakapolresta Bukittinggi tersebut.
Sementara itu, Dishub Kota Padang diketahui telah melakukan perbaikan sementara terhadap traffic light yang rusak tersebut untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di kawasan Simpang Telkom. (red)
















