Tim Klewang Ungkap Kasus Pencurian Perangkat Traffic Light di Padang

Tim Klewang Ungkap Kasus Pencurian Perangkat Traffic Light di Padang

Pelaku pencurian perangkat traffic light ditangkap. (Dok. Tim Klewang)

Sumbardaily.com, Padang - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengungkap kasus pencurian komponen alat pengatur isyarat lalu lintas (APIL) atau traffic light di kawasan Simpang Telkom, Kota Padang.

Aksi pencurian tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil hingga Rp18 juta bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi traffic light di persimpangan tersebut tidak berfungsi.

Pihak berwenang kemudian melakukan pengecekan ke lokasi kejadian dan menemukan sejumlah komponen vital telah raib dari box kontrol traffic light.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara, ditemukan fakta bahwa dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, dan satu unit Amplifier Toa telah hilang dari dalam box kontrol," kata Kapolresta Padang, AKBP Apri Wibowo, Minggu (20/4/2025).

Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang Polresta Padang segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi dan melacak para pelaku.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diinisialkan HS dan TP di kediaman mereka masing-masing.

"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah memperoleh bukti yang memadai. Keduanya kemudian diserahkan kepada penyidik Polresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Apri.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit Power Supply Unit (PSU), satu unit Modul Flashing, dan satu unit Amplifier Toa yang diduga merupakan komponen traffic light yang dicuri.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, yaitu satu buah tang, satu buah obeng, dan satu buah pisau cutter.

Akibat perbuatan kedua tersangka, Dishub Kota Padang selaku penanggung jawab infrastruktur lalu lintas mengalami kerugian material yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp18 juta.

Nilai kerugian tersebut merupakan estimasi dari harga komponen-komponen traffic light yang dicuri oleh kedua tersangka.

Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih".

Kasus pencurian infrastruktur publik seperti komponen traffic light ini bukan hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Matinya lampu pengatur lalu lintas di persimpangan yang ramai seperti Simpang Telkom dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan kemacetan," katanya.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar infrastruktur publik.

"Pengawasan bersama diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang," tutur eks Wakapolresta Bukittinggi tersebut.

Sementara itu, Dishub Kota Padang diketahui telah melakukan perbaikan sementara terhadap traffic light yang rusak tersebut untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di kawasan Simpang Telkom. (red)

Baca Juga

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial CFE yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sebesar Rp5 juta di Kota Padang. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli ponsel Samsung Galaxy A07, berfoya-foya, dan bermain judi online. Polisi turut menyita dompet hitam dan ponsel Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.
Perempuan di Padang Curi Uang Orang Tua, Rp5 Juta Lenyap untuk Foya-foya dan Judi Online
Tim gabungan Polresta Padang dan Polresta Pangkalpinang menangkap pelaku penggelapan uang Rp125 juta di Parak Laweh, Kota Padang.
Pelaku Penggelapan Uang Majikan Rp125 Juta di Pangkalpinang Ditangkap Tim Gabungan di Padang
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo menerima penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas capaian IKPA sempurna 100 Tahun Anggaran 2025 dalam kegiatan Gelar Operasional dan Pembinaan Semester I Tahun 2026 di Gedung Rangkayo Basa, Kota Padang.
Anggaran Dikelola Efektif dan Akuntabel, Polresta Padang Kantongi IKPA 100
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap MA, residivis pencurian yang diduga mencuri ponsel di ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
Residivis Kembali Berulah di Padang, Ponsel Dicuri dari Ruang Tunggu ICU Rumah Sakit
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap delapan personel Polresta Padang yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolresta Padang, Jumat 14 Agustus 2026.
Terjerat Penyalahgunaan Narkotika, Delapan Personel Polresta Padang Resmi Dipecat
Polisi menangkap pria terduga pelaku jambret ibu rumah tangga di Padang yang hendak melarikan diri ke Pekanbaru melalui Kota Solok.
Polresta Padang Tangkap Terduga Jambret di Solok, Pelaku Ditangkap Sebelum Naik Travel ke Pekanbaru