Tiga Perempuan jadi Korban Kecelakaan Damkar vs Mobil di Solok, Satu Tewas Saat Isi BBM

Tiga Perempuan jadi Korban Kecelakaan Damkar vs Mobil di Solok, Satu Tewas Saat Isi BBM

Polisi melakukan olah TKP kecelakaan damkar vs mobil di Kota Solok pada Selasa (8/7/2025) siang. (Dok. Satlantas Polres Solok Kota)

Sumbardaily.com, Solok - Sebuah mobil dinas pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok terlibat dalam kecelakaan lalu lintas beruntun di kawasan Simpang Lima Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (8/7/2025) siang.

Insiden ini menewaskan satu orang pejalan kaki perempuan dan melukai sejumlah orang lainnya, termasuk pengendara motor dan pengemudi mobil pribadi.

Mobil Damkar jenis L-Truck Hino dengan nomor polisi BA 9609 HK dikemudikan oleh Hilhanda Perkasa (31) dan membawa sembilan orang petugas saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran di Nagari Paninjauan.

Namun, saat melintasi jalan persimpangan Simpang Lima, kendaraan tersebut mengalami kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Solok Kota, Iptu Akbar Kharisma Tanjung menjelaskan bahwa kecelakaan berawal dari mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1070 PZA yang dikemudikan oleh seorang perempuan bernama Desmiati (46).

Saat itu, Avanza datang dari arah Lingkar Bandar Pandung menuju Laing, dan telah memperlambat laju kendaraan saat mendengar sirine Damkar dari arah berlawanan.

“Namun, sesaat sebelum mobil Damkar melintasi simpang, mobil Avanza justru melaju kembali sehingga terjadi tabrakan. Mobil Damkar kemudian oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor dan pejalan kaki yang sedang berada di dekat POM Mini,” jelas Akbar.

Benturan tersebut menyebabkan mobil Damkar kehilangan kendali dan menghantam pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi BA 3089 PL serta seorang pejalan kaki perempuan bernama Nurnengsih (59).

Nurnengsih yang saat itu sedang berada di dekat POM Mini mengalami luka berat dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RST Solok.

Sementara itu, pengendara sepeda motor Sahra Yulanda (19) mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSU M Natsir Solok. Sopir Avanza dan penumpangnya juga turut mengalami luka-luka.

Bahkan, tujuh dari sembilan petugas Damkar yang berada di dalam truk turut dilarikan ke rumah sakit karena luka akibat benturan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pengemudi mobil Damkar, Hilhanda Perkasa, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat mengemudikan kendaraan operasional tersebut.

Hal ini menambah sorotan publik atas prosedur keselamatan dalam pengoperasian mobil dinas, terlebih yang digunakan dalam kondisi darurat.

Selain itu, kendaraan Damkar disebut tengah melaju cepat karena dalam tugas pemadaman kebakaran. Namun demikian, pihak kepolisian tetap menyelidiki kemungkinan kelalaian dari berbagai pihak.

“Walaupun mobil Damkar dalam kondisi tugas darurat, tetap harus ada kehati-hatian dalam melintasi area padat penduduk, apalagi di persimpangan tanpa rambu,” ujar Iptu Akbar.

Korban dan Kerugian

Kecelakaan ini menyebabkan satu korban meninggal dunia, yaitu Nurnengsih, warga setempat.

Sementara, 10 orang lainnya mengalami luka-luka, termasuk pengemudi dan penumpang kendaraan yang terlibat. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp50 juta, mencakup kerusakan berat pada tiga kendaraan.

Adapun kerusakan yang dialami mobil Damkar cukup parah, terutama pada bagian kiri depan. Kendaraan tersebut kini telah diamankan di Unit Laka Lantas Polres Solok Kota sebagai barang bukti.

Berikut identitas sebagian korban luka dari pihak Damkar yang kini dirawat di RSU M Natsir Solok:

Tiang Sidiq (27), petugas Damkar dari Gunung Talang

Rafli Tito Putra (33), petugas Damkar dari Gunung Talang

Wiki Candra (33), petugas Damkar dari Tanjung Harapan

Olektria (47), petugas Damkar dari Koto Baru

Yola Adelia (28), petugas Damkar dari Nan Balimo

Kecelakaan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/A/32/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/RES-SOLOKKOTA/POLDASUMBAR.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 310 Ayat (2) dan (4) Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah TKP, dokumentasi korban dan kendaraan, serta meminta keterangan para saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan kendaraan dinas serta legalitas pengemudi akan terus kami dalami. Investigasi akan menentukan apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur oleh pengemudi mobil Damkar,” tutup Iptu Akbar. (adl)

Baca Juga

Masinis KA Sudah Bunyikan Klakson Berulang, Warga Padang Tetap Duduk di Rel hingga Terjadi Kecelakaan
Masinis KA Sudah Bunyikan Klakson Berulang, Warga Padang Tetap Duduk di Rel hingga Terjadi Kecelakaan
Kebakaran Hebat di Depan RSUD Arosuka, Tiga Warung Nasi Hangus Dilalap Api
Kebakaran Hebat di Depan RSUD Arosuka, Tiga Warung Nasi Hangus Dilalap Api
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Kecelakaan Tunggal di Tol Padang–Sicincin, Pajero Sport Terbalik di KM 30
Hendak Antarkan Bantuan Kemanusiaan, Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat
Hendak Antarkan Bantuan Kemanusiaan, Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok–Padang, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Solok–Padang, Satu Pengendara Tewas di Tempat
Kecelakaan Mengerikan, Minibus Terjun ke Danau Singkarak Usai Gagal Menyalip
Kecelakaan Mengerikan, Minibus Terjun ke Danau Singkarak Usai Gagal Menyalip