Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting, Kejati Sumbar: Proyek Gagal

Sumbardaily.com, Padang - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/7/2023).

Ketiga tersangka berinisial DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK  dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ihsan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sejak Jumat siang (14/7/2023).

Menurut Kepala Kejati Sumbar Asnawi, kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan. Pasalnya sapi yang dibeli bukan sapi dari luar, namun sapi lokal.

“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.

Baca Juga:

2 Kapal Tanker Terdampar, Pertamina Pastikan Stok BBM di Mentawai Aman

Asnawi menyampaikan, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.

“Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7.36 miliar,” sebut Asnawi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sumbar menahan DM, FA dan AAP di Rutan Anak Air Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.

“Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,” kata Asnawi.

Baca Juga:

35 Titik di Padang Terendam Banjir, BPBD Siapkan Dapur Umum

Kasus ini berawal saat publik Sumbar dihebohkan tentang bantuan ternak sapi dan kambing dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Disnakkeswan kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.

Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp 35 miliar, namun kondisi sapi  dakam keadaan kurus.

Kejati Sumbar lalu mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi pengadaan sapi tersebut.

Pada 25 Maret 2022, Kepala Kejati Sumbar mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022.

Selanjutnya pada 6 Juli 2022, Kejati Sumbar mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022. (red)

Baca Juga

Dugaan Korupsi Trans Padang: Kejati Sita Wahana Wisata Pantai Air Manis, Tersangka Segera Diumumkan
Dugaan Korupsi Trans Padang: Kejati Sita Wahana Wisata Pantai Air Manis, Tersangka Segera Diumumkan
Kasus Korupsi Jilid 2 Tol Padang-Sicincin: Eksepsi Ditolak, Sidang Terus Berlanjut
Kasus Korupsi Jilid 2 Tol Padang-Sicincin: Eksepsi Ditolak, Sidang Terus Berlanjut
Kejati Sumbar Tawarkan Tiga Solusi Hukum Atasi Perundungan di Lingkungan Medis
Kejati Sumbar Tawarkan Tiga Solusi Hukum Atasi Perundungan di Lingkungan Medis
15 Jaksa Kejati Sumbar Berikan Edukasi Anti Narkoba di SMKN 5 Padang
15 Jaksa Kejati Sumbar Berikan Edukasi Anti Narkoba di SMKN 5 Padang
Warga Padang Berburu Sembako Murah di Bazar Kejati Sumbar
Warga Padang Berburu Sembako Murah di Bazar Kejati Sumbar
Tingkatkan Kepastian Hukum, Bulog Sumbar Gandeng Kejati dalam Penanganan Sengketa
Tingkatkan Kepastian Hukum, Bulog Sumbar Gandeng Kejati dalam Penanganan Sengketa