Sumbardaily.com, Padang - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (14/7/2023).
Ketiga tersangka berinisial DM selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), FA selaku PPTK dan AAP selaku Direktur CV Emir Darul Ihsan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sejak Jumat siang (14/7/2023).
Menurut Kepala Kejati Sumbar Asnawi, kasus pengadaan sapi ini memang telah melanggar ketentuan. Pasalnya sapi yang dibeli bukan sapi dari luar, namun sapi lokal.
“Ini proyek gagal. Karena kenyataannya mereka tidak melakukan pengadaan sapi dari luar, tapi sapi lokal. Seharusnya proyek ini bisa memperbanyak populasi ternak,” ujar Asnawi.
Baca Juga:
2 Kapal Tanker Terdampar, Pertamina Pastikan Stok BBM di Mentawai Aman
Asnawi menyampaikan, pada kasus ini juga ditemukan dugaan mark-up atau penggelembungan dana dalam pengadaan sapi tersebut.
“Akibat penggelembungan dana ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7.36 miliar,” sebut Asnawi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sumbar menahan DM, FA dan AAP di Rutan Anak Air Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kasus Korupsi.
“Pengembangan akan terus kami lakukan, kemungkinan ada penambahan tersangka. Yang jelas kami akan kembangkan terus. Selain itu juga mulai dilakukan persiapan untuk membuat dakwaan,” kata Asnawi.
Baca Juga:
Kasus ini berawal saat publik Sumbar dihebohkan tentang bantuan ternak sapi dan kambing dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar melalui Dinas Disnakkeswan kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.
Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp 35 miliar, namun kondisi sapi dakam keadaan kurus.
Kejati Sumbar lalu mendapat laporan dari masyarakat atas dugaan korupsi pengadaan sapi tersebut.
Pada 25 Maret 2022, Kepala Kejati Sumbar mengeluarkan surat perintah penyelidikan dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022.
Selanjutnya pada 6 Juli 2022, Kejati Sumbar mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022. (red)