Sumbardaily.com, Padang – Perang terhadap aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) kian menguat. Polda Sumbar menegaskan tekadnya untuk menumpas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) hingga ke akar persoalan, termasuk menindak tegas para pelindung di balik layar, yang kerap disebut sebagai “beking”. Penegakan hukum ini tak hanya untuk menjaga kelestarian alam, tetapi juga demi menjamin masa depan ekonomi masyarakat lokal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa sejak Januari hingga awal Juli 2025, pihaknya telah menangani 16 kasus tambang ilegal. Dalam penanganan tersebut, sebanyak 42 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 8 unit alat berat diamankan dari lokasi tambang liar.
"Penindakan kami bukan hanya formalitas. Ini adalah komitmen nyata untuk menyelamatkan lingkungan dan memberantas jaringan ilegal dari hulu ke hilir," ujar Andri, Jumat (11/7/2025).
Selain penindakan, Polda Sumbar juga menggencarkan langkah-langkah pencegahan. Tim Ditreskrimsus secara berkala melakukan patroli, penyuluhan ke masyarakat, hingga terjun langsung ke titik-titik rawan tambang ilegal, meski akses ke lokasi kerap kali sangat sulit.
"Kami pernah harus menempuh perjalanan darat hingga tiga hari untuk menjangkau lokasi. Tapi tantangan itu tak menyurutkan semangat kami," tambahnya.
Andri juga menyoroti pentingnya pendekatan jangka panjang. Salah satunya dengan mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah. Ia menyebut bahwa saat ini Polda Sumbar aktif mengawal proses usulan WPR di beberapa daerah, dengan luas total mencapai 4.000 hektare.
"Banyak masyarakat yang sebenarnya ingin menambang secara legal. Namun, keterbatasan regulasi membuat mereka terjebak dalam aktivitas yang dianggap melanggar hukum. Kami mendukung agar wilayah legal ini segera ditetapkan, agar rakyat dapat bekerja tanpa rasa takut," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menekankan bahwa penyelesaian persoalan PETI memerlukan kolaborasi lintas sektor. Ia menyebutkan bahwa upaya ini tidak bisa dilakukan kepolisian semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen—mulai dari TNI, pemda, dinas teknis, akademisi, hingga masyarakat.
"Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal harus menjadi kepedulian bersama. Kita butuh sinergi untuk menjaga alam, sekaligus melindungi kehidupan sosial ekonomi masyarakat," ujar Susmelawati.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung percepatan regulasi WPR. Menurutnya, perizinan ini akan menjadi titik balik dalam tata kelola pertambangan rakyat yang adil dan transparan.
"Dengan adanya WPR, semua pihak bisa ikut mengawasi pelaksanaan tambang rakyat. Ini penting agar tidak ada lagi ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak-pihak tertentu," ucapnya.
Sementara itu, dari sisi internal, Polda Sumbar menegaskan tak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat dalam praktik tambang ilegal. Kabid Propam Polda Sumbar, AKBP Jamalul Ihsan, menyatakan bahwa pengawasan ketat terus dilakukan terhadap personel di semua lini.
"Kalau ada anggota yang terbukti terlibat, kami akan bertindak tegas. Institusi kami tidak boleh menjadi bagian dari masalah. Kami ingin menjadi bagian dari solusi," tegasnya.
Polda Sumbar juga membuka ruang sinergi dengan berbagai pihak dalam menyusun langkah strategis, baik di ranah hukum, edukasi, maupun regulasi. Harapannya, pendekatan kolaboratif ini dapat menghasilkan perubahan yang nyata dan berkelanjutan.
"Penegakan hukum penting, tetapi kesejahteraan masyarakat juga prioritas. Polri hadir bukan hanya sebagai pengayom dan penindak, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mencari solusi," pungkasnya. (red)
















