Sumbardaily.com, Padang - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) melepas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025.
Langkah ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi target nasional pemulihan kawasan hutan seluas 3 juta hektar, termasuk di wilayah Sumbar. Pelepasan Satgas PKH dilakukan di Padang pada Sabtu (2/8/2025).
Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Fajar Mufti.
Menurut Kejati Sumbar, keberadaan satgas ini menjadi upaya terukur untuk menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh sejumlah perusahaan pemegang izin konsesi. Nantinya, seluruh lahan hasil penertiban akan dikembalikan kepada negara.
Penertiban tahap pertama berhasil menyerahkan lahan seluas 3.887,44 hektar kepada BUMN Agrinas Palma Nusantara sebagai bentuk pemulihan dan pengelolaan kembali kawasan hutan.
Kejati Sumbar bersama lintas instansi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung operasional satgas PKH hingga target penertiban di Sumbar tercapai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan pelaksanaan penertiban ini.
"Satgas PKH telah diterima dan dilepas oleh Aspidsus Kejati Sumbar dalam rangka penertiban kawasan hutan di Sumbar. Target operasi kurang lebih dua minggu," kata Rasyid.
Satgas PKH merupakan inisiatif langsung Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat pemulihan hutan nasional dan memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan.
Upaya ini diharapkan tidak hanya berdampak pada penyelamatan lingkungan, tetapi juga meningkatkan pendapatan negara melalui optimalisasi kawasan hutan yang dikelola secara legal dan berkelanjutan. (adl)














