Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Hansastri membantah kabar bahwa Komisi Informasi (KI) Sumbar telah dibubarkan.
“KI Sumbar tidak dibubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024,” ujar Hansastri, Jumat (5/1/2024).
Menurut Hansastri, perpanjangan keanggotaan komisioner KI Sumbar periode 2019-2023 dihentikan.
Keanggotaan KI Sumbar periode 2019-2023 sudah berakhir pada 29 Januari 2023 lalu. Untuk itu, Pemprov Sumbar telah melakukan proses seleksi komisioner baru sejak Agustus 2022.
Tahapan seleksi tersebut telah menghasilkan 15 nama terbaik yang kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan,” katanya.
“Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, maka diambil keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner KI Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” tambah Hansastri.
Hansastri menegaskan, Pemprov Sumbar tetap berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, Pemprov Sumbar telah mengalokasikan anggaran untuk KI Sumbar dalam APBD tahun 2024.
“Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan.
Jika ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan melakukan pencatatan.
“Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” sebut Hansastri. (*/red)
















