Sumbardaily.com – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menegaskan bahwa pelantikan komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar bukan dibatalkan, melainkan hanya diundur.
Ia juga mengaku memprotes penerbitan undangan pelantikan yang sempat beredar karena dikeluarkan tanpa persetujuannya sebagai gubernur.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahyeldi saat diwawancarai awak media usai menunaikan salat Magrib di Musala Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (13/3/2026).
Saat itu, ia menjelaskan alasan di balik batalnya pelantikan Anggota KPID Sumbar yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada pagi hari di Auditorium Gubernur.
Mahyeldi mengaku keberatan dengan beredarnya undangan pelantikan yang diterbitkan tanpa seizin dirinya.
Ia menegaskan bahwa sebagai gubernur yang menandatangani surat keputusan pengangkatan komisioner, proses pelantikan seharusnya dilakukan atas persetujuannya.
“Itu yang saya protes. Tanpa izin saya,” kata Mahyeldi.
Sebelumnya, undangan pelantikan komisioner KPID Sumbar telah diterbitkan oleh Pemprov Sumbar melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi. Surat tersebut tercatat dengan tanggal 11 Maret 2026 dan telah disebarkan kepada pihak yang berkepentingan.
Meski demikian, Mahyeldi membantah bahwa agenda pelantikan tersebut benar-benar dibatalkan. Ia menegaskan bahwa pelantikan hanya mengalami perubahan jadwal pelaksanaan.
Menurutnya, agenda pelantikan komisioner KPID Sumbar akan dijadwalkan kembali pada 16 Maret 2026.
“Bukan dibatalkan. Diundur sampai tanggal 16. Kan biasa diundur, saya tidak tahu isinya (undangan),” ujarnya.
Mahyeldi juga menegaskan bahwa pelantikan komisioner KPID Sumbar harus dilakukan langsung oleh gubernur. Hal tersebut karena surat keputusan (SK) pengangkatan para komisioner ditandatangani olehnya.
Dengan demikian, pelaksanaan pelantikan harus dilakukan oleh gubernur sebagai pihak yang mengesahkan keputusan tersebut.
“Harus saya yang melantik, kan SK saya,” tegas Mahyeldi.
Sebelumnya, agenda Pelantikan Anggota KPID Sumbar sempat dijadwalkan berlangsung pada Jumat (13/3/2026) di Auditorium Gubernur. Namun pelaksanaan kegiatan itu tidak jadi dilaksanakan meski undangan resmi sudah beredar di lingkungan Pemprov Sumbar.
Pemerintah provinsi memastikan pelantikan tetap akan dilaksanakan setelah jadwal baru ditetapkan. (*)
















