Sumbardaily.com, Pasaman Barat – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polsek Kinali Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja kering siap edar pada Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Operasi pengamanan tersebut dilaksanakan di Jalan Umum Jembatan Padang Kadok, Nagari Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat sekitar pukul 05.30 WIB.
Aksi penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara aparat kepolisian tingkat provinsi dan kecamatan dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat.
"Benar, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat, dibantu personel Polsek Kinali melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku TH (42), dan berhasil mengamankan satu unit mobil pribadi jenis Daihatsu Terios warna hitam dengan Nomor Polisi BB 1797 HC," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.
Kronologi penangkapan bermula ketika Tim Direktorat Narkoba Polda Sumbar menerima informasi intelijen mengenai adanya mobil Terios hitam yang diduga mengangkut narkoba dari arah Kinali menuju Kota Padang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres segera menginstruksikan Kapolsek Kinali AKP Alfian Nurman dan timnya untuk memberikan dukungan kepada Tim Direktorat Resnarkoba Polda Sumbar.
"Sesampai di jalan umum tepatnya dekat jembatan Padang Kadok Kinali, petugas langsung melakukan penghadangan. Mobil pelaku berhenti mendadak, kemudian mundur dan langsung berputar arah menuju Simpang Empat," jelas AKBP Agung Tribawanto.
Dalam pengejaran, mobil tersangka mengalami kehilangan kendali setelah berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penghadangan awal.
Kendaraan tersebut menabrak tebing tanah di pinggir jalan. Dua orang yang berada dalam mobil kemudian melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga sekitar.
Tim gabungan dari Polsek Kinali dan Direktorat Narkoba Polda Sumbar langsung melakukan pencarian intensif dengan menyisir area perkebunan sawit masyarakat.
"Setelah melakukan pengejaran selama kurang lebih empat jam di dalam perkebunan, tim berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial TH, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres.
Tersangka TH diketahui merupakan warga Batang Boru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka yang disaksikan oleh masyarakat setempat, ditemukan empat karung berisi paket-paket narkotika jenis ganja kering siap edar.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku bahwa ganja kering tersebut dibeli dari seseorang di Payabungan, Provinsi Sumatera Utara.
Mobil Daihatsu Terios dengan Nomor Polisi BB 1797 HC yang digunakan untuk mengangkut barang terlarang tersebut merupakan kendaraan sewaan dari Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Total barang bukti yang diamankan adalah 82 paket ganja kering yang terdiri dari masing-masing karung berisi 26 paket, 4 paket, 20 paket, dan 32 paket, beserta satu unit mobil Daihatsu Terios Nomor Polisi BB 1797 HC," rinci AKBP Agung Tribawanto.
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Barat di Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Polres Pasaman Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. (red)
















