Sumbardaily.com, Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/183/BKPSDM PDG/2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di lingkungan Pemko Padang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tanggal 12 April 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan adanya penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan.
"Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan sistem lima hari kerja, jadwal kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar, Kamis (27/5/2025).
Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sementara itu, kata Andree, OPD yang menerapkan enam hari kerja memiliki jadwal berbeda.
Untuk Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30-13.00 WIB.
"Khusus Jumat, jam kerja tetap dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB," katanya.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan lima atau enam hari kerja minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
"Selama bulan suci Ramadan, seluruh ASN dan pegawai non ASN di lingkungan Pemko Padang diwajibkan mengenakan pakaian muslim atau muslimah dengan atribut lengkap meliputi papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok," imbuhnya.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dan pegawai non ASN yang menjalankan ibadah puasa, sekaligus tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama bulan Ramadan. (red)
















