Sidang Sengketa Pilkada Payakumbuh: Dugaan Politik Uang Berkedok Surat Mandat Mencuat

Sidang Sengketa Pilkada Payakumbuh: Dugaan Politik Uang Berkedok Surat Mandat Mencuat

Kuasa Hukum Pemohon Rivaldi dan Ridwan Bakar saat sidang Pemeriksaan Pendahuluan PHPU Walikota Kota Payakumbuh. (Foto: Dok MK RI)

Sumbardaily.com, Jakarta – Persidangan perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap dugaan praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).

Pasangan Calon Nomor Urut 1, Supardi dan Tri Venindra, melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang teregistrasi dalam Perkara Nomor 60/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I MK dipimpin oleh Panel Hakim yang terdiri dari Ketua MK Suhartoyo sebagai ketua sidang, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara ini melibatkan KPU Kota Payakumbuh sebagai Termohon dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Pihak Terkait.

Rivaldi, Kuasa Hukum Pemohon, mengungkapkan adanya pola sistematis dalam upaya mempengaruhi pemilih di lima kecamatan: Lamposi Tigo Nagori, Payakumbuh Barat, Payakumbuh Selatan, Payakumbuh Timur, dan Payakumbuh Utara.

Menurutnya, modus yang digunakan cukup rapi, dimulai dengan pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari para pemilih.

"Para pemilih yang telah menyerahkan dokumen kependudukan kemudian diberikan Surat Mandat, yang seolah-olah menunjukkan penugasan mereka sebagai saksi di TPS. Tidak hanya itu, mereka juga menerima Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat dan KTA Partai Persatuan Pembangunan," papar Rivaldi saat membacakan dalil permohonan dilansir dari laman resmi MK RI, Senin (13/1/2025).

Rivaldi menjelaskan, pemberian Surat Mandat dan KTA partai merupakan kamuflase untuk menghindari tuduhan politik uang.

"Dokumen-dokumen tersebut hanyalah kedok untuk mengelabui Bawaslu. Mereka berusaha membuat seolah-olah uang yang dibagikan adalah honor saksi mandat dan keanggotaan partai, bukan praktik money politics," tegasnya.

Pemohon mengklaim telah melaporkan praktik ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Payakumbuh. Pada hari pemilihan, terjadi kerumunan ratusan warga di Kantor DPC Demokrat yang diduga menunggu pembagian uang.

Bawaslu Payakumbuh yang mendatangi lokasi tersebut langsung melakukan penangkapan, dan kasus ini kemudian ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan di kepolisian.

"Sayangnya, proses hukum terhenti dengan dikeluarkannya SP3 karena tersangka melarikan diri," ungkap Rivaldi di hadapan majelis hakim.

Dalil permohonan juga mengungkap besaran uang yang dibagikan bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 300.000 per orang. Praktik ini diduga terjadi secara masif di seluruh lima kecamatan Kota Payakumbuh.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Ridwan Bakar, Pemohon mengajukan beberapa tuntutan kepada Mahkamah Konstitusi.

Tuntutan pertama, pembatalan Keputusan KPU Kota Payakumbuh Nomor 636 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Tahun 2024. Kedua, mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Zulmaeta-Elzadaswarman.

"Kami juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Payakumbuh, tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 3, dalam waktu maksimal tiga bulan sejak putusan dibacakan," pungkas Ridwan Bakar.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada Payakumbuh 2024. MK akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari pihak termohon dan pihak terkait sebelum mengambil keputusan final. (red)

Baca Juga

Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Syarat Pendidikan Wapres Gibran Digugat ke MK, KPU Ungkap 3 Alasan Menolak
Syarat Capres Harus Bertakwa Digugat ke MK, Pemohon Soroti Standar Pembuktian
Syarat Capres Harus Bertakwa Digugat ke MK, Pemohon Soroti Standar Pembuktian
Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum
Uji Formil Undang-undang Polri di MK, IPW Klaim Punya Kepentingan Hukum
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Sidang MK Bahas Syarat Pendidikan Caleg, Pemohon Minta Lebih Rasional
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
Gugatan Aturan Perpanjangan SIM Bergulir di MK, Pemohon Soroti Ketiadaan Masa Tenggang
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG
MK Putuskan Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Tak Boleh Dipakai untuk Program MBG