Sumbardaily.com, Padang – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat (Sumbar) resmi memperoleh dokumen legalitas berupa surat izin pemanfaatan lahan untuk kantor organisasi yang berlokasi di Jalan Bagindo Aziz Chan Nomor 8A, Padang. Pencapaian ini mengakhiri penantian yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Dokumen resmi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Padang dengan nomor 36/Tahun 2025 yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025. SK tersebut telah mendapat pengesahan langsung dari Wali Kota Padang, Fadly Amran.
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen penting ini. Penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Raju Minropa, di ruang kerja PWI Sumbar pada Kamis (5/6/2025).
"Alhamdulillah, berkat kegigihan semua pengurus, surat legalitas lahan yang di atasnya berdiri kantor PWI Sumbar itu, akhirnya keluar juga. Untuk itu, PWI Sumbar mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Pemerintah Kota Padang yang sudah mengeluarkan surat izin pemanfaatan lahan itu untuk PWI Sumbar," ungkap Widya Navies usai penerimaan dokumen tersebut.
Menurutnya, proses memperoleh surat izin pemanfaatan lahan ini tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai tahapan harus dilalui dengan koordinasi intensif bersama berbagai pihak terkait.
Tahap pertama dimulai dengan pengajuan surat permohonan resmi kepada Wali Kota Padang. Selanjutnya, PWI Sumbar melakukan serangkaian koordinasi dengan Kepala BPKAD, Dinas Pariwisata, Badan Pertanahan Negara Kota Padang, hingga komunikasi langsung dengan wali kota.
Proses diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak dilakukan hanya sekali, melainkan berlangsung secara berkelanjutan hingga akhirnya SK tersebut dapat diterbitkan.
Widya Navies mengungkapkan bahwa keinginan memperoleh legalitas lahan kantor PWI Sumbar sesungguhnya telah menjadi dambaan sejak lama. Sejak bangunan kantor tersebut didirikan pada dekade 1970-an, berbagai periode kepengurusan PWI Sumbar telah berupaya mengurus dokumen legalitas ini, namun selalu mengalami kendala.
"Sebetulnya legalitas lahan kantor PWI Sumbar itu sudah sangat lama didambakan. Buktinya, sejak kantor PWI itu berdiri pada tahun 1970-an, sudah silih berganti pengurus PWI Sumbar yang mengurusnya. Hanya saja, upaya-upaya yang dilakukan selalu kandas," jelasnya.
Ketika diamanahkan memimpin PWI Sumbar, Widya Navies bersama seluruh jajaran pengurus menetapkan tekad untuk menjadikan pengurusan legalitas lahan kantor sebagai salah satu program prioritas kepengurusan.
Keberhasilan memperoleh surat izin pemanfaatan lahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor PWI Sumbar dan mendukung aktivitas organisasi dalam melayani para wartawan di Sumbar. (red)
















