Sumbardaily.com, Payakumbuh - Setelah hampir setahun menjadi buronan, seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Payakumbuh akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial R (45), warga Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, berhasil diamankan saat tengah berjualan ikan di kawasan Pasar Ibuh Blok Timur, Kamis (13/11/2025) pagi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB oleh Tim Tindak Satreskrim Polres Payakumbuh, setelah petugas mendapat informasi mengenai keberadaan R yang sebelumnya buron dalam kasus pencurian pada akhir 2023.
Pria yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang ikan itu sempat berpura-pura beraktivitas seperti biasa, namun langsung digiring ke Mapolres Payakumbuh tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Andrio Putra Siregar mengatakan R merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung di Pasar Ibuh pada Desember 2023.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian melalui LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tertanggal 13 Desember 2023.
“Penangkapan terhadap R merupakan hasil pengembangan dari laporan tersebut. Ia sempat melarikan diri setelah kejadian, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Satreskrim Polres Payakumbuh,” katanya.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya saat ditangkap. Ia juga mengaku telah menjual barang hasil curian berupa cabai di Pasar Gadut, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
Barang curian itu dijual dengan nilai sekitar Rp800 ribu. Uang hasil penjualan tersebut, menurut pengakuannya, sudah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Kasat Reskrim menegaskan, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh tersangka tindak pidana menjalani proses hukum hingga ke meja peradilan.
“Kami berkomitmen untuk terus memburu pelaku kejahatan yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” katanya.
Tersangka R kini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian yang sama.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian di wilayah hukum Payakumbuh sepanjang 2025.
Andrio menegaskan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama di kawasan pasar tradisional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi warga.
Penangkapan buronan yang sempat hidup bebas dan berbaur sebagai pedagang di lokasi kejadian menjadi bukti bahwa pelaku kejahatan tetap tak akan luput dari pantauan aparat penegak hukum.
"Polres Payakumbuh memastikan upaya serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian," tuturnya. (adl)















