Sumbardaily.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
Persidangan perkara nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Gugatan diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Safaruddin dan Darman Sahladi, dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota.
Adapun pasangan pemenang Pilkada, Safni dan Ahlul Badrito Resha yang menempati nomor urut 3, ditetapkan sebagai pihak terkait dalam persidangan.
Kuasa hukum pemohon, Surya Candra, mengungkapkan sejumlah temuan terkait dugaan pelanggaran administratif berupa ijazah bermasalah.
"Kami menemukan kejanggalan pada ijazah paket C milik Safni yang digunakan sebagai syarat pencalonan," ujar Surya di hadapan majelis hakim dilansir dari laman resmi MK RI, Minggu (12/1/2025).
Menurut Surya, kode penerbitan ijazah DN/PC 0272127 yang tertera pada dokumen tersebut merupakan kode Provinsi Jawa Barat, bukan Provinsi Riau sebagaimana yang didaftarkan ke KPU.
"Ini menjadi bukti bahwa ijazah tersebut cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan pasangan calon," tegasnya.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menggali informasi tentang tindak lanjut temuan tersebut. "Apa yang sudah dilakukan terkait dugaan ijazah palsu ini?" tanya Suhartoyo.
Surya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum. "Kami sudah mengajukan sanggahan dan keberatan kepada KPU serta Bawaslu. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Riau dan masih dalam tahap penyelidikan," jawabnya.
Selain persoalan ijazah, pemohon juga mengungkap dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa praktik politik uang.
Pelanggaran ini diduga terjadi pada masa tenang di 13 kecamatan dan 79 nagari dengan melibatkan penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota beserta jajarannya.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pemohon mengajukan sejumlah petitum kepada majelis hakim. Pertama, pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota Tahun 2024.
Kedua, pemohon meminta pendiskualifikasian pasangan Safni-Ahlul Badrito Resha dari Pilkada Limapuluh Kota 2024.
Lebih lanjut, pemohon mengajukan dua opsi penyelesaian: penetapan pasangan Safaruddin-Darman sebagai pemenang, atau pelaksanaan pemungutan suara ulang yang diikuti pasangan calon nomor urut 1, 2, dan 4.
"Kami berharap Mahkamah dapat mempertimbangkan seluruh bukti dan kesaksian yang kami ajukan demi tegaknya keadilan dalam proses demokrasi di Kabupaten Limapuluh Kota," pungkas Surya Candra menutup permohonannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Pengesahan Alat Bukti yang dijadwalkan pekan depan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mempersiapkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan guna memperkuat argumentasi masing-masing. (red)