Sumbardaily.com, Padang - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Padang dikurangi selama Ramadhan 2024.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2024 Bagi ASN di Lingkungan Pemko Padang bernomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024.
Surat Edaran itu ditandatangani Sekda Kota Padang Andree H Algamar pada tanggal 8 Maret 2024.
“Untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 2024, dilakukan penyesuaian jam kerja,” kata Andree dalam Surat Edaran itu
ASN masuk kantor pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 WIB. Jam kerja itu berlaku dari hari Senin hingga Kamis.
“Sementara di hari Jumat, ASN dibolehkan pulang pukul 14.30 WIB,” sebutnyq.
Sedangkan OPD yang memberlakukan jam kerja dari hari Senin sampai dengan Sabtu (enam hari kerja), ASN bekerja hanya hingga pukul 13.00 WIB. Dan pada hari Jumat hanya bekerja hingga pukul 12.00 WIB.
Diketahui, pada hari biasa di luar bulan puasa, ASN Pemko Padang bekerja dari pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 16.30 WIB.
Sementara itu, selama bulan Ramadan, seluruh ASN Pemko Padang menggunakan pakaian muslim/muslimah danatribut lengkap, seperti papan nama, lambang korpri dan pin anti sogok.
"Kita harapkan pelayanan kepada publik tetap optimal meski dalam bulan puasa," harap Sekda. (*/red)