Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, 35 Wanita Diamankan

Satpol PP Padang Razia Tempat Hiburan Malam, 35 Wanita Diamankan

Razia Satpol PP Padang pada Minggu (20/4/2025) dini hari. (Dok. Satpol PP)

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengintensifkan pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kota Padang sebagai upaya menjaga ketertiban umum.

Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan Minggu (20/4/2025) dini hari, petugas berhasil mengamankan puluhan wanita dan menyita belasan minuman beralkohol dari berbagai tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan jam operasional.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menegaskan bahwa semua pengelola tempat hiburan malam wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, termasuk pembatasan jam operasional hingga pukul 02.00 WIB.

"Kami melakukan pengawasan di tempat hiburan malam dan mengamankan sekitar 35 orang. Pemilik tempat hiburan juga diberikan teguran karena tempat hiburan tersebut melewati jam operasional dan kami melakukan pengecekan terhadap semua pengunjung yang hadir," jelas Rio Ebu Pratama.

Dalam operasi pengawasan ini, Satpol PP tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap jam operasional, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen perizinan usaha yang dimiliki pengelola tempat hiburan malam.

"Kami memastikan seluruh perizinan usaha dalam kondisi aktif dan sesuai ketentuan. Kami juga memastikan pemilik usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan norma, etika, dan peraturan daerah yang berlaku," terang Rio.

Rio meyakini bahwa seluruh pelaku usaha hiburan malam memiliki komitmen yang sama dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk bekerjasama dan bertanggung jawab dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).

Satpol PP akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan dengan sanksi berjenjang sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Sanksi tersebut berupa teguran lisan dan tulisan, denda administratif, penghentian sementara aktivitas, hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.

"Sebagai bentuk ketegasan, apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Rio juga mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam untuk senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan, tidak melanggar jam operasional, dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing.

"Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan hiburan yang aman dan tertib untuk semua," ajak Rio.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam menciptakan suasana hiburan yang kondusif bagi masyarakat Kota Padang.

"Pengawasan yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga Kota Padang," tuturnya. (red)

Baca Juga

Gunakan Trotoar untuk Berdagang, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Gunakan Trotoar untuk Berdagang, PKL di Padang Ditertibkan Satpol PP
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Penertiban PKL di Selasar Pasar Raya Padang, Pemko Tegaskan Komitmen Penataan
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Pantai Air Manis Dibersihkan dari Lapak Lama, Pedagang Pindah ke Kios
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, Pemko Padang Relokasi 63 Pedagang
Selasar Pasar Raya Padang Ditertibkan, Pemko Padang Relokasi 63 Pedagang
Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya
Satpol PP Padang Klaim Tertibkan 531 Kasus Pelanggar Perda, Ini Rinciannya
Penataan Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Amankan Blok Toko Tak Aktif
Penataan Pasar Raya Padang Fase VII, Satpol PP Amankan Blok Toko Tak Aktif