Satpol PP Padang Obrak-abrik Lapak Petasan di Ramadan 1447 Hijriah, Puluhan Disita

Satpol PP Padang Obrak-abrik Lapak Petasan di Ramadan 1447 Hijriah, Puluhan Disita

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang merazia pedagang yang menjual petasan di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah pada Senin (2/3/2026) siang. (Dok. Humas Satpol PP Padang)

Sumbardaily.com, Padang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bergerak cepat menindak pedagang kaki lima (PKL) yang nekat menjual petasan saat Ramadan 1447 Hijriah.

Meski sudah ada surat imbauan resmi dari Wali Kota, sejumlah lapak tetap beroperasi hingga akhirnya dirazia pada Senin (2/3/2026) siang.

Penertiban tersebut mengacu pada Surat Imbauan Wali Kota Padang nomor 100.3.4.25/Kesra-2025. Pada poin keempat, ditegaskan bahwa seluruh warga Kota Padang wajib menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama bulan suci Ramadan, serta dilarang menjual, menyalakan maupun membunyikan petasan dan kembang api.

Namun imbauan itu tak sepenuhnya diindahkan. Petugas Satpol PP Padang kemudian melakukan razia dengan menyasar dua wilayah yang terpantau masih menjadi titik penjualan, yakni Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Nanggalo. Dalam operasi tersebut, puluhan petasan diamankan dari tangan pedagang.

Barang bukti hasil razia langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk diamankan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pengawasan tidak akan berhenti pada satu kali razia saja. Pihaknya memastikan patroli dan penertiban akan digelar rutin selama Ramadan 1447 Hijriah.

“Pengawasan dan penertiban ini merupakan upaya Satpol PP untuk memastikan situasi tetap kondusif selama bulan suci Ramadan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang agar tidak menjual maupun menyalakan petasan, demi menjaga ketenangan, keamanan, serta kenyamanan dalam beribadah,” ujarnya.

Ia juga kembali mengingatkan agar pelaku usaha dan masyarakat mematuhi surat imbauan yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Larangan memperjualbelikan petasan selama Ramadan disebut bukan tanpa alasan, melainkan demi menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah.

“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap suasana Ramadan di Kota Padang tetap aman, tertib, dan kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” tuturnya. (adl)

Baca Juga

Momen Langka di Rutan Padang, Warga Binaan Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga
Momen Langka di Rutan Padang, Warga Binaan Bisa Buka Puasa Bersama Keluarga
Sentuhan Kepedulian Pemko Padang, 112 Anak Yatim Piatu Binaan Terima Santunan Rp37 Juta
Sentuhan Kepedulian Pemko Padang, 112 Anak Yatim Piatu Binaan Terima Santunan Rp37 Juta
Kejati Sumbar Gelar Pasar Murah Ramadan, Bantu Warga Dapat Kebutuhan Pokok Lebih Terjangkau
Kejati Sumbar Gelar Pasar Murah Ramadan, Bantu Warga Dapat Kebutuhan Pokok Lebih Terjangkau
IOH Pastikan Jaringan Stabil di Ramadan, 800 BTS di Aceh Pulih Pasca Banjir Bandang
IOH Pastikan Jaringan Stabil di Ramadan, 800 BTS di Aceh Pulih Pasca Banjir Bandang
Ramadan 1447 Hijriah di Padang: Puluhan Santri dan Marbot Terima Bantuan Sosial
Ramadan 1447 Hijriah di Padang: Puluhan Santri dan Marbot Terima Bantuan Sosial
Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Padang Tahun 2026 Berdasarkan Jenis Beras
Catat! Ini Besaran Zakat Fitrah di Padang Tahun 2026 Berdasarkan Jenis Beras