Sumbardaily.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan patroli pengawasan dan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda). Razia yang digelar pada Senin (15/9/2025) dini hari itu menyasar sejumlah titik rawan ketertiban umum, termasuk kawasan hiburan malam yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan operasi difokuskan pada dua lokasi utama, yakni tempat hiburan malam serta kawasan yang dilaporkan warga sebagai titik rawan gangguan ketenteraman.
“Selama patroli, mayoritas lokasi sudah mematuhi aturan. Namun, ada satu tempat hiburan malam di Kecamatan Padang Selatan yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB. Hal ini jelas melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Aktivitas di lokasi tersebut langsung kami hentikan,” ujar Rio.
Selain menindak tempat hiburan malam, tim Satpol PP juga melakukan patroli ke Kawasan Batang Arau. Daerah ini sebelumnya dilaporkan warga karena sering menjadi lokasi berkumpul anak muda di tempat minim penerangan, dengan dugaan adanya aktivitas mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.
Dari hasil pengawasan, petugas menemukan sejumlah kelompok muda-mudi nongkrong di area tersebut. Sebagian di antaranya berpakaian tidak sesuai norma yang diatur dalam Perda.
“Kami membubarkan aktivitas mereka. Ada sekitar 15 orang yang kami tertibkan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan. Dari jumlah itu, lima perempuan mengenakan pakaian seksi yang tidak sesuai dengan aturan,” jelas Rio.
Mereka yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses ini sekaligus menjadi langkah awal dalam menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Kami belum bisa memastikan bentuk sanksi yang akan diberikan karena semua masih dalam tahap pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS. Namun, pihak keluarga akan dipanggil untuk diberikan pemahaman. Kami juga langsung menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, termasuk larangan berpakaian seksi di ruang publik,” tambah Rio.
Tidak hanya itu, pemilik tempat hiburan malam yang melanggar aturan turut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada PPNS. Langkah ini, menurut Rio, merupakan upaya penegakan hukum agar setiap pihak yang melanggar peraturan daerah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan razia ini, Satpol PP Kota Padang menegaskan komitmennya menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah kota. Rio berharap kegiatan patroli dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan daerah yang berlaku. (red)















