Sumbardaily.com, Tanah Datar – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2025 Masehi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar mengeluarkan serangkaian imbauan komprehensif untuk seluruh lapisan masyarakat.
Kebijakan ini mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Dalam pernyataannya, Bupati Tanah Datar Eka Putra menekankan pentingnya menyambut Ramadhan dengan peningkatan keimanan dan ketakwaan.
"Momentum Ramadhan ini harus kita manfaatkan untuk memperkuat tali silaturahmi, khususnya dengan keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Terkait ketertiban umum, Pemkab Tanah Datar dengan tegas melarang aktivitas pengumpulan dana di jalan raya.
Larangan ini berlaku baik bagi individu maupun kelompok organisasi, termasuk penggalangan dana untuk rumah ibadah. Kebijakan ini diambil untuk mencegah gangguan lalu lintas dan meminimalisir risiko kecelakaan.
Perhatian khusus diberikan kepada pelaku usaha kuliner. Pemilik rumah makan, kedai minuman, dan usaha sejenis diminta untuk menghentikan operasional pada siang hari sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Larangan serupa juga diberlakukan bagi warung internet (warnet) yang tidak diperbolehkan beroperasi antara pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Dalam aspek keamanan, pemerintah daerah menginstruksikan pengaktifan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di setiap jorong dan nagari.
Program ini akan dijalankan dengan koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama bulan puasa.
Eka Putra juga memberikan perhatian khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN. "Para pegawai pemerintahan harus menjadi teladan dalam pengamalan ibadah dan kehidupan sosial di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Untuk meningkatkan nilai spiritual Ramadhan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kementerian Agama Kabupaten Tanah Datar akan menyelenggarakan program Pesantren Ramadhan. Program ini mencakup kegiatan membaca dan menghafal Al-Quran, shalat subuh berjamaah, serta buka puasa bersama.
Selain itu, Pemkab Tanah Datar juga mengeluarkan larangan penjualan petasan dalam bentuk apapun selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Menjelang perayaan Idul Fitri, Eka Putra mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kesederhanaan dan menghindari perilaku boros. "Mari kita jaga esensi Ramadhan dan Idul Fitri dengan menghindari sikap berfoya-foya," pungkasnya.
Melalui serangkaian kebijakan ini, Pemkab Tanah Datar berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan 2025 dapat berjalan dengan khidmat, tertib, dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat. (red)
















