Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Disahkan Jadi Perda

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Disahkan Jadi Perda

Pengesahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. (Foto: Dok Humas Kota Padang)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin (31/7/2023).

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir dengan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Menurur Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Perda tersebut sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan.

Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A).

Selanjutnya Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda ini semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” harap Ekos.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang.

Mulai dari rapat internal panitia khusus (Pansus), rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai Ranperda terkait.

“Perda ini sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Syafrial. (*/red)

Baca Juga

Cuaca Ekstrem, Pemko Padang Imbau Masyarakat Waspada
Cuaca Ekstrem, Pemko Padang Imbau Masyarakat Waspada
Pemko Padang Susun Roadmap Tingkatkan Efektivitas Produk Dalam Negeri
Pemko Padang Susun Roadmap Tingkatkan Efektivitas Produk Dalam Negeri
Ibu Hamil hingga Pelajar Jadi Target Makan Bergizi Gratis di Padang
Ibu Hamil hingga Pelajar Jadi Target Makan Bergizi Gratis di Padang
Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang Makin Transparan
Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemko Padang Makin Transparan
Rute  Padang-Singapura Dibuka, Pemko Padang Siapkan Agenda Wisata Berkelanjutan
Rute Padang-Singapura Dibuka, Pemko Padang Siapkan Agenda Wisata Berkelanjutan
4 Koridor Trans Padang Kembali Beroperasi, PSM Janji Evaluasi BOK
4 Koridor Trans Padang Kembali Beroperasi, PSM Janji Evaluasi BOK