Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Disahkan Jadi Perda

Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang Disahkan Jadi Perda

Pengesahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang. (Foto: Dok Humas Kota Padang)

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang disahkan menjadi Perda.

Pengesahan Perda tersebut ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan nota kesepakatan oleh Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan para Wakil Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Padang, Senin (31/7/2023).

Sebelum pengesahan, seluruh fraksi di DPRD setempat menyampaikan pendapat akhir dengan semuanya menyatakan setuju agar Ranperda dimaksud dapat dijadikan sebagai Perda Nomor 9 Tahun 2023.

Menurur Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar, Perda tersebut sangat penting terutama dalam mendukung peningkatan kinerja dan pelayanan Pemko Padang ke depan.

Secara garis besar Perda tersebut antara lain mengatur akan mengubah kelembagaan Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol (Tipe A).

Selanjutnya Dinas Perdagangan berubah dari Tipe B menjadi Tipe A, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) dari Tipe B menjadi Tipe A dan menghilangkan tipe pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Perda ini telah melalui fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. Kita sangat berharap, hadirnya Perda ini semakin meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pemerintahan, kinerja dan pelayanan masing-masing OPD terkait ke depan,” harap Ekos.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebut, penetapan Perda ini telah melalui proses yang cukup panjang.

Mulai dari rapat internal panitia khusus (Pansus), rapat pembahasan Pansus dengan DPRD, kunjungan kerja Pansus serta rapat internal Pansus menyusun laporan dan rapat fraksi-fraksi menyusun laporan mengenai Ranperda terkait.

“Perda ini sangat penting untuk optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Syafrial. (*/red)

Baca Juga

Penyintas banjir bandang dan tanah longsor Batu Busuak berada di depan Hunian Sementara Layak Huni (Hunsela) di kawasan Rimbo Panjang, Kelurahan Lambung Bukit, Kota Padang, Jumat (17/7/2026).
Tak Lagi Hidup Nomaden, Penyintas Longsor Batu Busuak Syukuri Hunsela Bantuan Pemko Padang
Kepala Disdukcapil Kota Padang bersama jajaran memberikan penjelasan mengenai percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kantor Disdukcapil Kota Padang.
Kartu Identitas Anak di Padang Tembus 70 Persen, Pemko Padang Siapkan Terobosan Baru ke Sekolah
Pemko Padang Keruk Sedimen Batang Arau, Antisipasi Banjir dan Sukseskan HJK ke-357
Pemko Padang Keruk Sedimen Batang Arau, Antisipasi Banjir dan Sukseskan HJK ke-357
TPT Capai 9,70 Persen, Pemko Padang Perkuat Pelatihan Kerja hingga Peluang Kerja ke Luar Negeri
TPT Capai 9,70 Persen, Pemko Padang Perkuat Pelatihan Kerja hingga Peluang Kerja ke Luar Negeri
Pemko Padang Bangun Taman Kota Estetik di Pantai Padang, Hadirkan Ruang Wisata Ramah Keluarga
Pemko Padang Bangun Taman Kota Estetik di Pantai Padang, Hadirkan Ruang Wisata Ramah Keluarga
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius, menyampaikan kesiapan tiga agenda unggulan dalam rangka Hari Jadi Kota Padang ke-357 di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Rabu (15/7/2026).
Diskop UKM Siapkan 3 Agenda Unggulan HJK Padang ke-357 Tahun