Sumbardaily.com – Momentum Ramadan kembali dimanfaatkan oleh banyak pedagang musiman untuk membuka usaha sementara dan meraih tambahan penghasilan. Di Kota Padang Panjang, pemerintah daerah membuka kesempatan bagi para pedagang musiman untuk berjualan secara lebih tertib dengan memanfaatkan kios kosong di Gedung Pasar Pusat.
Langkah ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang sebagai upaya menata aktivitas perdagangan selama Ramadan sekaligus memberikan tempat yang layak bagi pedagang musiman yang biasanya memadati kawasan pasar maupun pinggir jalan.
Pemko Padang Panjang resmi membuka pendaftaran pedagang musiman yang ingin berjualan di kios kosong Gedung Pasar Pusat. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pengelola Pasar mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, sementara pengambilan lot kios dijadwalkan pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama.
Pada hari pertama pembukaan pendaftaran, minat pedagang terbilang cukup tinggi. Data yang dihimpun menunjukkan 18 pedagang telah mendaftar, sementara 10 pedagang langsung melakukan pengambilan lot kios yang tersedia.
Dari jumlah tersebut, lima kios di Blok A Lantai 3 Gedung Pasar Pusat sudah terisi oleh pedagang yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berjualan selama Ramadan.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Allex Saputra, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh pedagang musiman dapat berjualan secara tertib dan terdata oleh pemerintah.
Menurutnya, penataan ini juga menjadi bagian dari upaya mengatur aktivitas perdagangan di kawasan pasar yang biasanya meningkat signifikan pada malam hari selama Ramadan.
“Kita memastikan para pedagang musiman selama Ramadan ini terdata dan tertib. Tidak ada lagi pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan. Untuk pedagang musiman, kita sediakan tempat di Gedung Pasar dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Allex Saputra.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Padang Panjang, Ewasoska, menjelaskan bahwa pedagang yang sudah mendaftar tetapi tidak mengambil lot kios pada hari yang sama harus melakukan pendaftaran ulang apabila ingin mengikuti pengambilan lot pada hari berikutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali membuka pendaftaran pada hari selanjutnya dengan waktu yang sama, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Selain membuka peluang usaha bagi pedagang musiman, pemerintah juga akan melakukan penertiban terhadap pedagang nonkuliner yang selama ini berjualan di pinggir jalan.
Penertiban tersebut akan dilakukan di sepanjang Simpang M. Sjafei hingga Simpang Tanah Hitam. Di kawasan tersebut, hanya pedagang kuliner yang diperbolehkan berjualan di pinggir jalan.
“Untuk pedagang nonkuliner yang berjualan di pinggir jalan akan ditertibkan. Kami mengimbau mereka untuk mendaftar dan menempati kios yang tersedia di Gedung Pasar Pusat,” jelas Ewasoska.
Terkait retribusi kios, pedagang yang telah mendapatkan lot akan dikenakan biaya harian. Untuk Blok A, pedagang dikenakan retribusi Rp15.000 per orang, karena satu kios berukuran besar digunakan oleh dua pedagang.
Sementara itu, untuk Blok B dan Blok C, retribusi ditetapkan sebesar Rp15.000 per kios setiap hari. Ewasoska menambahkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kios yang siap ditempati pedagang.
Rinciannya adalah sekitar 30 kios di Blok B Lantai 3 serta 10 kios di Blok C Lantai 3 yang masih kosong. “Kios-kios ini sudah kosong dan siap ditempati,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan kepada pemilik kios yang saat ini masih dalam kondisi tersegel namun masih menyimpan barang dagangan di dalamnya agar segera mengosongkan kios tersebut.
Pemilik kios diberikan waktu 30 hari untuk mengambil barang yang masih berada di dalam kios.
“Jika melewati batas waktu tersebut, Pengelola Pasar tidak bertanggung jawab terhadap barang yang masih berada di dalam kios,” tegas Ewasoska.
Ia menambahkan bahwa fasilitas kios bagi pedagang musiman ini dibuka selama Ramadan hingga Lebaran. Namun pemerintah berharap para pedagang dapat melanjutkan usaha mereka secara berkelanjutan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana pedagang tetap lainnya di Pasar Pusat Padang Panjang.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang Panjang berharap aktivitas perdagangan selama Ramadan dapat berlangsung lebih tertib, sekaligus memberikan ruang usaha yang layak bagi para pedagang musiman yang memanfaatkan momentum bulan suci tersebut.
















