Sumbardaily.com, Payakumbuh - Setelah berbulan-bulan menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, tiga pelaku penganiayaan berat yang terjadi di depan Toko Sinar Pagi Koto Nan IV akhirnya berhasil ditangkap.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku yang kita tangkap tiga orang, ketiganya kita tangkap di rumah masing-masing di tempat yang berbeda," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).
Ketiga tersangka berinisial RR (24), FH (27), dan BS (28) berhasil diringkus oleh tim buser Satreskrim Polres Payakumbuh pada Jumat (21/3/2025).
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan para tersangka.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama berbulan-bulan. Para tersangka ini telah masuk dalam daftar pencarian kami sejak November 2024 terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat," jelas AKP Doni.
Menurut keterangan AKP Doni, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa salah satu pelaku, yakni RR, telah kembali dari pelariannya di Jakarta.
RR diduga sengaja pulang ke kampung halamannya menjelang Hari Raya Idul Fitri dan sedang berdiam di Nagari Sungai Beringin.
"Begitu mendapat informasi tersebut, tim buser kami langsung melakukan pencarian ke lokasi yang disebutkan. Alhamdulillah, tim berhasil menemukan tersangka RR di rumah mertuanya yang memang berlokasi di Kenagarian Sungai Beringin," ungkap AKP Doni.
Setelah melakukan penangkapan terhadap RR, pihak kepolisian kemudian melakukan interogasi untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya.
"Dari pengakuan RR, tim kami berhasil melacak keberadaan FH yang kemudian ditangkap di rumahnya di daerah Tanjuang Godang. Kemudian BS juga berhasil kami tangkap di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Ibuah," papar AKP Doni.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan aksi penganiayaan tersebut. Motor tersebut kini menjadi barang bukti dalam kasus ini.
"Semuanya sudah kita tahan di Mapolres saat ini. Kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum selanjutnya," tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga tersangka untuk menggali informasi lebih dalam terkait motif penganiayaan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam KUHP yang dapat membuat mereka meringkuk di penjara selama bertahun-tahun.
Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti mencari para pelaku tindak kejahatan meskipun telah lama melarikan diri.
"Kami akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi para pelaku kejahatan," tutur AKP Doni Pramadona. (red)
















