Program Bebas Bersyarat Lapas Padang: 34 Warga Binaan Kembali ke Masyarakat

Program Bebas Bersyarat Lapas Padang: 34 Warga Binaan Kembali ke Masyarakat

34 warga binaan pemasyarakatan Lapas Padang kembali ke masyarakat setelah memenuhi kriteria dan menjalani program pembinaan. (Foto: Dok Humas Lapas Padang)

Sumbardaily.com, Padang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang mengumumkan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (15/11/2024).

Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari penilaian komprehensif terhadap perkembangan para WBP selama menjalani masa pembinaan.

"Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek, mulai dari perilaku, pencapaian prestasi, hingga kesiapan mental para WBP untuk kembali ke tengah masyarakat," jelas Junaidi.

Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menekankan bahwa ke-34 WBP telah mengikuti serangkaian program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Padang.

Program-program ini dirancang khusus untuk mempersiapkan para WBP menghadapi kehidupan pascapembebasan.

"Kami membekali mereka dengan berbagai keterampilan hidup, pengetahuan, dan pembentukan sikap yang esensial untuk beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat," tutur Junaidi.

Meski pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh narapidana, Junaidi menegaskan bahwa pemberian hak tersebut tetap melalui pertimbangan matang dari tim pengamat.

Hasil sidang TPP menjadi landasan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat. Para WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat akan menjalani proses administrasi lanjutan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang.

"Status mereka akan berubah menjadi klien pemasyarakatan dengan kewajiban melakukan pelaporan rutin," ungkap Junaidi.

Ia menambahkan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah WBP menjalani dua pertiga masa pidana.

"Program ini bukan berarti pembebasan tanpa syarat. Mereka tetap wajib melaporkan diri hingga masa pidana selesai dan harus menunjukkan perilaku baik di masyarakat," tegas Junaidi. (red)

Baca Juga

Wali Kota Padang Fadly Amran membuka Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C bagi 101 warga binaan Lapas Kelas IIA Padang.
Pertama Kali Sejak Berdiri, Lapas Kelas IIA Padang Gelar Program Pendidikan untuk Warga Binaan
Petugas Polsek Nanggalo mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 di kawasan Simpang Lamun Ombak, Padang Utara.
Masih Jalani Pembebasan Bersyarat, Pria di Padang Kembali Ditangkap dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di lingkungan Rutan Kelas IIB Padang yang diikuti petugas dan warga binaan.
Rutan Kelas IIB Padang Sembelih 11 Hewan Kurban, Warga Binaan Ikut Rasakan Makna Idul Adha 2026
Rutan Padang Panjang Sulap Lahan Terbatas jadi Sumber Pangan via Budidaya Lele
Rutan Padang Panjang Sulap Lahan Terbatas jadi Sumber Pangan via Budidaya Lele
Kepala Lapas Padang Berganti, Ronaldo Devinci Talesa Resmi Gantikan Junaidi Rison
Kepala Lapas Padang Berganti, Ronaldo Devinci Talesa Resmi Gantikan Junaidi Rison
Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Solok, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Tahanan
Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Solok, Petugas Temukan Sejumlah Barang Terlarang di Kamar Tahanan