Sumbardaily.com, Padang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Padang mengumumkan pemberian hak pembebasan bersyarat kepada 34 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat (15/11/2024).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi menyeluruh oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kepala Lapas Padang, Junaidi Rison, menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat ini merupakan hasil dari penilaian komprehensif terhadap perkembangan para WBP selama menjalani masa pembinaan.
"Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek, mulai dari perilaku, pencapaian prestasi, hingga kesiapan mental para WBP untuk kembali ke tengah masyarakat," jelas Junaidi.
Dalam kesempatan tersebut, Junaidi menekankan bahwa ke-34 WBP telah mengikuti serangkaian program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Padang.
Program-program ini dirancang khusus untuk mempersiapkan para WBP menghadapi kehidupan pascapembebasan.
"Kami membekali mereka dengan berbagai keterampilan hidup, pengetahuan, dan pembentukan sikap yang esensial untuk beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat," tutur Junaidi.
Meski pembebasan bersyarat merupakan hak yang dapat diperoleh narapidana, Junaidi menegaskan bahwa pemberian hak tersebut tetap melalui pertimbangan matang dari tim pengamat.
Hasil sidang TPP menjadi landasan untuk mengajukan usulan pembebasan bersyarat. Para WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat akan menjalani proses administrasi lanjutan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang.
"Status mereka akan berubah menjadi klien pemasyarakatan dengan kewajiban melakukan pelaporan rutin," ungkap Junaidi.
Ia menambahkan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah WBP menjalani dua pertiga masa pidana.
"Program ini bukan berarti pembebasan tanpa syarat. Mereka tetap wajib melaporkan diri hingga masa pidana selesai dan harus menunjukkan perilaku baik di masyarakat," tegas Junaidi. (red)
















