Sumbardaily.com - Dugaan pencurian meteran air minum milik pelanggan PDAM di Kota Padang berakhir dengan diamankannya seorang pria oleh warga. Peristiwa yang terjadi saat pemilik rumah sedang berada di masjid itu berlangsung di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Jumat (28/8/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria berinisial NIK (25), warga Kota Padang, diduga mengambil meteran air PDAM milik seorang warga. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pria itu sebelum menyerahkannya kepada kepolisian.
Kapolsek Padang Barat, AKP Nurasni mengatakan, terduga pelaku diketahui sehari-hari bekerja sebagai juru parkir.
Sementara warga yang menjadi korban dalam perkara tersebut adalah Muhammad Bahrun (56) yang berdomisili di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Padang Pasir.
"Kasus tersebut bermula ketika Bahrun sedang berada di masjid. Saat itu, adik kandung korban menghubunginya melalui telepon untuk menyampaikan informasi bahwa meteran PDAM di rumahnya telah diambil oleh orang yang tidak dikenal," katanya.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas kembali ke rumah. Namun, perjalanan korban terhenti setelah sejumlah warga memberitahukan bahwa pria yang diduga mengambil meteran air tersebut telah berhasil diamankan.
Setelah tiba di rumah, korban kemudian memeriksa langsung kondisi meteran PDAM miliknya. Pemeriksaan tersebut memastikan bahwa meteran yang sebelumnya terpasang memang telah hilang.
"Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Warga yang mengetahui adanya dugaan pencurian tersebut kemudian menghubungi Call Center 110 Polresta Padang. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada jajaran Polsek Padang Barat untuk ditindaklanjuti," ujar Nurasni.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Padang Barat memerintahkan jajarannya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi kemudian melakukan penanganan terhadap terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan masyarakat.
Selain menangkap NIK, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan pencurian meteran air PDAM.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu batang pipa meteran air PDAM dengan nomor A20S-005262. Polisi juga menyita satu buah kunci Inggris merek Chinghailke.
Saat ini, pelaku telah diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP, sesuai laporan yang diterima kepolisian.
"Meski demikian, kami masih mendalami perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus memastikan seluruh rangkaian kejadian berdasarkan alat bukti dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan," ucap Nurasni.
Polisi wanita (Polwan) itu menilai respons cepat warga dalam mengamankan terduga pelaku, kemudian dilanjutkan dengan penanganan oleh kepolisian, menunjukkan adanya kerja sama masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan informasi secara cepat dapat membantu kepolisian melakukan tindakan terhadap potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal di wilayah Kota Padang.
"Bila warga melihat hal atau aktivitas mencurigakan segera hubungi Call Center 110 Polresta Padang agar cepat diantisipasi pihak kepolisian," tuturnya. (*)
















