Ponpes dan MDT/MDA di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Siapkan Ranperda Inisiatif

Ponpes dan MDT/MDA di Limapuluh Kota Berpeluang Dapat Pendanaan APBD, DPRD Siapkan Ranperda Inisiatif

Ketua Pansus DPRD Limapuluh Kota untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya, M. Fajar Rillah Vesky. (Foto: Istimewa)

Sumbardaily.com – Pondok Pesantren (Ponpes) serta Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) di Kabupaten Limapuluh Kota berpeluang memperoleh dukungan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peluang tersebut muncul melalui pembahasan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya yang saat ini tengah difinalisasi oleh DPRD Limapuluh Kota.

Ranperda inisiatif DPRD Limapuluh Kota itu tidak hanya mengatur kemungkinan pemberian bantuan pendanaan, tetapi juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan serta dukungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan pesantren dan pendidikan diniyah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Limapuluh Kota untuk Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya, M. Fajar Rillah Vesky, mengatakan bahwa seluruh bentuk fasilitasi yang diatur dalam rancangan regulasi tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Selain berpeluang mendapat fasilitasi pendanaan dari APBD, Pondok Pesantren dan MDT/MDA juga berpeluang mendapat fasilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dari pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” kata M. Fajar Rillah Vesky kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Fajar, gagasan penyusunan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya sebenarnya telah dirancang sejak periode DPRD sebelumnya. Namun pada periode DPRD saat ini, pembahasannya dilanjutkan dalam bentuk yang lebih konkret melalui Ranperda Inisiatif yang telah disepakati bersama pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pesantren dan pendidikan. Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pendanaan Pendidikan.

Fajar yang juga merupakan politisi Partai Golkar menyebutkan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya telah melewati sejumlah tahapan penting sebelum masuk ke tahap finalisasi. Salah satunya adalah proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Forum Diskusi Publik yang telah dilaksanakan pada Januari lalu.

Untuk menyempurnakan substansi regulasi tersebut, DPRD Limapuluh Kota kemudian membentuk Panitia Khusus yang beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi yang ada di parlemen daerah.

Pansus tersebut dikoordinatori oleh Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota, Ustad Fadhil Abrar dari PKS. Sementara posisi Wakil Ketua Pansus dipercayakan kepada Hendri dari Gerindra.

Adapun anggota pansus terdiri dari Prima Myfirson dari Demokrat, Siska dari PDI Perjuangan, Fery Lesmana Riswan dari Golkar, Esi Asmawati Amd dari NasDem, Syafril dari PPP, Yuliansof dari PKB, serta Mulyadi dari PAN.

Dalam proses penyempurnaan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya, pansus telah menggelar serangkaian rapat kerja secara intensif. Pembahasan tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah dan dinas terkait, tetapi juga menggandeng berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan dunia pesantren dan pendidikan keagamaan.

Fajar mengatakan bahwa rapat kerja tersebut turut menghadirkan Kementerian Agama, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU), Pimpinan Daerah Muhammadiyah, serta Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Berbagai masukan dan koreksi dari peserta rapat menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi.

Menurutnya, salah satu kontribusi signifikan datang dari Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Buya Safrijon Azwar, yang juga tergabung dalam Tim Finalisasi Ranperda Pesantren bentukan Kementerian Agama.

Selain melakukan pembahasan internal dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, pansus DPRD Limapuluh Kota juga melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Langkah tersebut dilakukan karena DPRD Sumbar bersama pemerintah provinsi telah lebih dahulu mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pesantren pada akhir tahun lalu.

Konsultasi tersebut melibatkan Dinas Pendidikan Sumbar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar. Dalam kegiatan itu, pansus turut didampingi Asisten III Setdakab Limapuluh Kota Ekki Hari Purnama, Sekretaris DPRD Aneta Budi Putra, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Antoni beserta Kabid Yolla, Kabag Kesra Syukrialdi Arlen, serta tim dari Bagian Hukum Setdakab Limapuluh Kota.

Dengan masuknya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Pendidikan Diniya ke tahap penyempurnaan, DPRD Limapuluh Kota berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan terhadap pengembangan pesantren dan pendidikan diniyah.

Kehadiran aturan tersebut juga diharapkan membuka peluang lebih besar bagi Ponpes dan MDT/MDA di Limapuluh Kota untuk memperoleh fasilitasi pendanaan, sarana pendidikan, serta dukungan tenaga kependidikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan APBD daerah.

Baca Juga

Perundungan Anak di Limapuluh Kota Viral di Media Sosial, Polisi Lakukan Penyidikan
Perundungan Anak di Limapuluh Kota Viral di Media Sosial, Polisi Lakukan Penyidikan
2.053 Warga Situjuah Tak Lagi Terisolasi, DPRD Soroti Lubang Mirip Sinkhole yang Belum Ditimbun
2.053 Warga Situjuah Tak Lagi Terisolasi, DPRD Soroti Lubang Mirip Sinkhole yang Belum Ditimbun
Harga Gambir Anjlok, Warga Limapuluh Kota Ramai-ramai Menambang Emas
Harga Gambir Anjlok, Warga Limapuluh Kota Ramai-ramai Menambang Emas
Miris! Ayah di Limapuluh Kota Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil 7 Bulan
Miris! Ayah di Limapuluh Kota Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil 7 Bulan
Asyik Nyabu di Rumah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota
Asyik Nyabu di Rumah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi di Limapuluh Kota
Sengketa Tanah KAI Disorot dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota
Sengketa Tanah KAI Disorot dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Pensiunan Guru di Limapuluh Kota