Sumbardaily.com, Pesisir Selatan - 20 Februari 2025 - Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (20/2/2025).
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari investigasi berkelanjutan berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah Koto Panjang, Nagari Sungai Tunu Utara, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Beben Diona alias Beben (31), warga Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial M berhasil meloloskan diri dan kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kronologi Penangkapan
Operasi penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 13.10 WIB di tepi Jalan Raya Padang-Bengkulu, tepatnya di Kampung Koto Panjang, Nagari Sungai Tunu Utara.
Tim yang dipimpin langsung oleh Iptu Okdianto, selaku Kapolsek Ranah Pesisir dan Ipda Indra Dinata, selaku Wakil Kapolsek Ranah Pesisir, melakukan patroli berdasarkan informasi bahwa Beben akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Tim kami melakukan patroli intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut," ungkap Iptu Okdianto saat dimintai keterangan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat pergerakan mencurigakan dari dua orang tidak dikenal. Tim langsung melakukan pengejaran, namun hanya satu orang yang berhasil diamankan, yakni tersangka Beben.
Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang terbungkus dalam kotak rokok Luffman serta satu unit ponsel merek Samsung tipe J2 Pro berwarna merah muda dengan casing bergambar uang pecahan Rp100 ribu.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel tersebut, petugas menemukan satu paket kecil sabu lainnya yang tersembunyi di dalam casing ponsel.
Menurut keterangan awal tersangka Beben, dua paket kecil narkotika jenis sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial M yang saat ini masih buron.
Pengembangan Kasus
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Macan Pelangai kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menghubungi tersangka M yang diketahui sedang berada di simpang Sikabu, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri yang diduga adalah M.
Tim kemudian melakukan pengejaran yang berujung pada adegan kejar-mengejar di dalam kebun kelapa sawit. Sayangnya, tersangka M berhasil meloloskan diri dan tidak ditemukan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka M dengan disaksikan oleh dua orang saksi setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, di bawah tempat tidur dalam kamar tersangka M, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.
Enam plastik klip bening sisa paket ukuran besar. Lima plastik klip bening sisa paket ukuran kecil, satu sedotan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok serta satu bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi.
"Penemuan barang bukti di rumah tersangka M menunjukkan bahwa kegiatan peredaran narkoba ini telah berlangsung cukup lama dan terstruktur," jelas Ipda Indra Dinata, Waka Polsek Ranah Pesisir.
Barang Bukti Lengkap
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tempat kejadian perkara (TKP) adalah:
TKP I (Tempat Penangkapan Beben):
- Dua paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening
- Satu unit ponsel merek Samsung tipe J2 Pro berwarna merah muda dengan casing bergambar uang pecahan Rp100.000
- Satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam beserta kunci tanpa nomor polisi
TKP II (Rumah Tersangka M):
- Satu paket besar narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening
- Enam plastik klip bening sisa paket ukuran besar
- Lima plastik klip bening sisa paket ukuran kecil
- Satu sedotan yang telah dimodifikasi menjadi sendok
- Satu bong dari botol air mineral yang telah dimodifikasi
Tim Operasi
Operasi penangkapan tersangka Beben dan penggeledahan rumah tersangka M melibatkan tujuh personel Tim Macan Pelangai Polsek Ranah Pesisir, antara lain, Iptu Okdianto, selaku Kapolsek Ranah Pesisir, Indra Dinata, selaku Waka Polsek Ranah Pesisir, Aiptu Halman selaku PS Kanit Samapta Polsek Ranah Pesisir.
Kemudian, Riansyah Putra selaku PS Kanit Reskrim Polsek Ranah Pesisir, Aipda Akmal selaku PS Kanit Intelkam Polsek Ranah Pesisir, Bripka Andri Naldi Febrian selaku Bintara Unit Intelkam Polsek Ranah Pesisir dan Briptu Roval Hasbudi selaku Bintara Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir
Setelah penangkapan dan penggeledahan, tersangka Beben beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ranah Pesisir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto menyatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Laporan Polisi Model A dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka M yang masih buron. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Pesisir Selatan," tegas Iptu Okdianto.
Kasus ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.
Informasi yang diberikan masyarakat menjadi kunci penting dalam mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Pesisir Selatan.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Ranah Pesisir dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.
Keberhasilan operasi penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba lainnya dan sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat kepolisian akan terus bekerja keras memburu para pelaku kejahatan narkoba hingga ke pelosok-pelosok daerah.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum kami. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkas Iptu Okdianto. (red)
















