Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.
Larangan tersebut disampaikan melalui maklumat yang diterbitkan pada Selasa (9/1/2024) dan ditandatangani oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.
“Mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot brong di jalan sehingga mengganggu ketentraman di masyarakat, maka diperlukan penegasan dan pengaturan,” ujar Suharyono dalam maklumat tersebut.
Dia menjelaskan, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
“Sementara bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak dibolehkan menggunakan knalpot brong,” katanya.
Suharyono menegaskan, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan diperlukan sesuai aturan perundang-undangan.
“Ini untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” sebut Suharyono. (red)
















