Polda Sumbar Larang Penggunaan Knalpot Brong, Siap-Siap Ditindak Jika Melanggar

Polda Sumbar Larang Penggunaan Knalpot Brong, Siap-Siap Ditindak Jika Melanggar

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (Foto: Dok Humas Polda Sumbar)

Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) melarang penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya.

Larangan tersebut disampaikan melalui maklumat yang diterbitkan pada Selasa (9/1/2024) dan ditandatangani oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono.

“Mempertimbangkan maraknya penggunaan knalpot brong di jalan sehingga mengganggu ketentraman di masyarakat, maka diperlukan penegasan dan pengaturan,” ujar Suharyono dalam maklumat tersebut.

Dia menjelaskan, pelaku usaha yang memproduksi, menjual, memperdagangkan kendaraan bermotor dan knalpot kendaraan bermotor wajib mematuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

“Sementara bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan raya tidak dibolehkan menggunakan knalpot brong,” katanya.

Suharyono menegaskan, bila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan diperlukan sesuai aturan perundang-undangan. 

“Ini untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta terwujudnya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” sebut Suharyono. (red)

Baca Juga

Lima sepeda motor diamankan Polresta Padang dalam patroli penertiban balap liar dan knalpot brong.
Polresta Padang Amankan Lima Motor yang Diduga Balap Liar dan Pakai Knalpot Brong
Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Kapolri Ganti Empat PJU Polda Sumbar, Siapa Saja yang Bergeser? Ini Daftarnya
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
Personel Yanma Polda Sumbar Bripka Randi Raih Dua Juara di Ajang Paralayang Nasional
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
43 Kasus Narkotika Diungkap, Gubernur Minta Pengawasan Pintu Masuk Sumbar Diperketat
Polres Payakumbuh Tindak 42 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Akhir Pekan
Polres Payakumbuh Tindak 42 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Akhir Pekan
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Angkutan BBM Bio Solar di Koto Tangah Padang, 36 Jeriken Diamankan