Sumbardaily.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan ilegal logging di wilayah Sumbar.
Pengungkapan ini merupakan hasil operasi khusus yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap enam tersangka dalam kasus ini.
"Empat tersangka terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan dua tersangka ilegal logging," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Rabu (26/6/2024).
Operasi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan dalam empat tahap. Penangkapan pertama terjadi pada 6 Juni 2024 di Kabupaten Solok, dengan tersangka berinisial FZ (37).
Modus operandi yang digunakan adalah pembelian BBM jenis Bio Solar secara berulang di SPBU menggunakan tangki mobil truk, kemudian dipindahkan ke jerigen untuk dijual kepada pihak lain.
Penangkapan kedua dilaksanakan pada 7 Juni 2024 di Kota Solok, dengan tersangka AT (52). Saat penangkapan, pelaku sedang melakukan penyalinan BBM bersubsidi ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Operasi ketiga berlangsung pada 10 Juni 2024 di Kabupaten Dharmasraya. Tersangka PR (22) ditangkap saat sedang mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam 25 jerigen berkapasitas 35 liter menggunakan mobil Daihatsu Grandmax.
Penangkapan terakhir terjadi pada 23 Juni 2024 di Kota Padang. Tersangka BT (27) ditangkap saat mengangkut BBM jenis Bio Solar bersubsidi tanpa izin menggunakan truk tangki berkapasitas 10.000 liter.
Dwi menjelaskan bahwa para tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, kasus ilegal logging terungkap pada 10 Juni 2024 di Kabupaten Tanah Datar. Dua tersangka, E (49) dan M (54), ditangkap saat mengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen resmi menggunakan truk Mitsubishi Canter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Alfian Nurnas menambahkan bahwa barang bukti yang disita termasuk 562 batang kayu rimba campuran dengan volume 5,53 meter kubik.
Para tersangka diancam pidana berdasarkan Pasal 88 ayat 1 huruf a UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp500 juta.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau kegiatan ilegal logging.
"Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dalam upaya penegakan hukum ini," sebut Dwi. (red)
















