Sumbardaily.com, Padang – Jelang Pilkada 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) mengajak seluruh ASN untuk secara konsisten menjaga netralitas dan menciptakan suasana kondusif.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa netralitas ASN bukan berarti tidak menggunakan hak pilih atau golput.
Justru, ASN diharapkan menjadi teladan dalam proses demokrasi.
"Netralitas ASN bukan berarti tidak memilih. Mereka tetap harus menggunakan hak pilihnya, namun tanpa menunjukkan keberpihakan aktif kepada salah satu pasangan calon," terangnya dalam apel gabungan yang digelar di Halaman Kantor Gubernur pada Senin (25/11/2024).
Arry menjelaskan bahwa batasan keterlibatan ASN dalam kontestasi politik diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lalu, Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Menurutnya, pelanggaran netralitas tidak sekadar tindakan nyata, melainkan juga mencakup interaksi digital.
"Sekadar memberi komentar atau like di media sosial pun sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas," katanya.
Masa tenang Pilkada serentak 2024 akan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November, dengan pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
Pemprov Sumbar berharap Pilkada dapat berjalan sukses, dengan tingkat partisipasi tinggi dan suasana damai. Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan hal tersebut.
"Kami mengajak seluruh ASN untuk memahami regulasi secara komprehensif dan menjadi garda terdepan dalam menjaga netralitas," ujar Arry. (red)
















