Sumbardaily.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, ke Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Pertemuan itu membahas ketersediaan serta distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.
Usai pertemuan, Simon menyampaikan bahwa Pertamina mendapat instruksi untuk segera menyiapkan alokasi kebutuhan BBM hingga akhir 2025. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pasokan energi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
“Nanti kan akan dibicarakan antar-Pertamina dengan badan usaha swasta. Jadi setelah rapat bersama Kementerian ESDM, langsung kita tindak lanjuti. Kita meminta alokasi kebutuhan mereka sampai akhir tahun, dan semua tim langsung rapatkan,” ujar Simon.
Mekanisme Terbuka
Simon menegaskan, mekanisme bisnis antara Pertamina dan SPBU swasta akan dilakukan secara transparan. Pertamina menerapkan sistem open book agar seluruh biaya yang muncul dapat dilihat bersama, sehingga harga yang diterima konsumen tidak terdampak.
“Kami sudah sampaikan agar mekanismenya terbuka. Semua biaya dilihat bersama dan disepakati secara business-to-business. Yang terpenting, jangan sampai membebani konsumen. Harga di masyarakat harus tetap stabil,” jelas Simon.
Ia juga menekankan bahwa Pertamina tidak berniat mengambil keuntungan dari situasi ini. Menurutnya, perusahaan hanya menjalankan mandat negara untuk menjaga ketahanan energi sekaligus memastikan keterjangkauan harga.
Rencana Impor Tambahan
Dalam rangka menutup kebutuhan pasokan, Pertamina bersama badan usaha swasta juga menyiapkan opsi impor tambahan. Namun, volume impor masih menunggu laporan kebutuhan dari masing-masing badan usaha.
“Iya, karena ini hanya sampai akhir tahun 2025. Untuk tahun 2026 akan dipastikan kemudian,” tambah Simon.
Selain menjamin ketersediaan, Simon memastikan kualitas BBM tetap sesuai spesifikasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Migas. Pertamina berkomitmen menjaga mutu produk melalui formula aditif yang digunakan oleh setiap badan usaha.
“Nanti standar yang dipakai sesuai ketentuan Dirjen Migas. Setelah itu, produk akan diramu sesuai kebutuhan masing-masing badan usaha. Termasuk penambahan aditif dan formula lainnya,” ungkap Simon.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasokan BBM nasional, termasuk untuk SPBU swasta, dapat terjaga hingga akhir 2025 tanpa menimbulkan lonjakan harga di tingkat konsumen. (red)
















